Berita Banyumas

Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Sudah Dibuka, Tapi Maaf Cuma Warga Banyumas yang Boleh Masuk

Selain ada pembatasan jumlah pengunjung, ternyata hanya warga ber-KTP Kabupaten Banyumas diperbolehkan berkunjung dan diprioritaskan berwisata.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Petugas KPH Banyumas Timur simulasikan penerapan protokol kesehatan untuk menyambut new normal di objek wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Rabu (3/6/2020). 

Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, pengelola objek wisata swasta diminta mengajukan izin operasional kepada Pemkab Banyumas

Setelah itu, tim gabungan dan Gugus Tugas Pariwisata akan melakukan verifikasi sebelum mendapatkan rekomendasi dibuka kembali.

Ada lima objek wisata di Kabupaten Banyumas yang akan melayangkan surat izin untuk dibuka.

Kelima objek wisata itu adalah Andhang Pangrenan, Bale Kemambang, Objek Wisata Pemandian Kalibacin, Monumen Jenderal Sudirman, dan Museum Wayang Banyumas.

Kepala UPT Purwomas, Tri Wardono mengatakan, kelima objek wisata yang dikelola pihaknya sudah mempersiapkan SOP untuk dibuka dan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Kami baru mempersiapkan SOP, lalu kami akan buat surat izinnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (28/6/2020).

Wardono menambahkan, jika masih ada hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum membuka tempat wisata.

Seperti tempat cuci tangan, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh, alat pelindung diri pengunjung dan karyawan.

Sebab sebelum membuka tempat wisata tersebut ada surat perjanjian yang harus disetujui pihak tempat wisata.

Pihaknya mengaku harus sangat hati-hati saat akan membukanya.

"Harus sangat hati-hati karena perjanjiannya jika setelah dibuka lalu terjadi klaster Covid-19, ya harus bersedia ditutup kembali," tandasnya. (Permata Putra Sejati)

Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban

Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Setop Tipu Lewat Telepon! Google Bakal Mencegahnya Gunakan Fitur Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved