Berita Banyumas
Wisata Hutan Pinus Limpakuwus Sudah Dibuka, Tapi Maaf Cuma Warga Banyumas yang Boleh Masuk
Selain ada pembatasan jumlah pengunjung, ternyata hanya warga ber-KTP Kabupaten Banyumas diperbolehkan berkunjung dan diprioritaskan berwisata.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, pengelola objek wisata swasta diminta mengajukan izin operasional kepada Pemkab Banyumas.
Setelah itu, tim gabungan dan Gugus Tugas Pariwisata akan melakukan verifikasi sebelum mendapatkan rekomendasi dibuka kembali.
Ada lima objek wisata di Kabupaten Banyumas yang akan melayangkan surat izin untuk dibuka.
Kelima objek wisata itu adalah Andhang Pangrenan, Bale Kemambang, Objek Wisata Pemandian Kalibacin, Monumen Jenderal Sudirman, dan Museum Wayang Banyumas.
Kepala UPT Purwomas, Tri Wardono mengatakan, kelima objek wisata yang dikelola pihaknya sudah mempersiapkan SOP untuk dibuka dan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Kami baru mempersiapkan SOP, lalu kami akan buat surat izinnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (28/6/2020).
Wardono menambahkan, jika masih ada hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum membuka tempat wisata.
Seperti tempat cuci tangan, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh, alat pelindung diri pengunjung dan karyawan.
Sebab sebelum membuka tempat wisata tersebut ada surat perjanjian yang harus disetujui pihak tempat wisata.
Pihaknya mengaku harus sangat hati-hati saat akan membukanya.
"Harus sangat hati-hati karena perjanjiannya jika setelah dibuka lalu terjadi klaster Covid-19, ya harus bersedia ditutup kembali," tandasnya. (Permata Putra Sejati)
• Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban
• Ini Panduan Cara Klaim Token Listrik Gratis Juli 2020, Silakan Dicoba
• Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru
• Setop Tipu Lewat Telepon! Google Bakal Mencegahnya Gunakan Fitur Ini