Berita Kriminal
Ngaku Intel Polisi, Pemuda Lampung Ini Setubuhi Gadis 16 Tahun Berkali-kali, Janji akan Menikahi
Ngaku Intel Polisi, Pemuda Lampung Ini Setubuhi Gadis 16 Tahun Berkali-kali, Janji akan Menikahi
“Keduanya berkenalan pada April 2020 lalu melalui Facebook. IP mengaku berprofesi sebagai anggota kepolisian bagian intelejen. Korban menuruti kemauan pelaku karena akan dinikahi dan juga pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai polisi itu.”
TRIBUNBANYUMAS.COM, LAMPUNG – Seorang polisi gadungan merenggut kehormatan wanita belia, di Pringsewu, Lampung.
Mengaku sebagai intel polisi, pemuda berinisial IP (26) warga Kecamatan Pagelaran tersebut dilaporkan telah berkali-kali mencabuli seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
Ia pun ditangkap polisi sungguhan setelah mendapat laporan dari pihak korban.
• Seloroh Jenderal Idham Aziz: Saya Agak-agak Goblok, Biarpun Saya Goblok Saja Jadi Kapolri . . .
• Terungkap Motif Aksi Bakar Mobil Via Vallen, Pelaku Fans Berat Sakit Hati Tak Bisa Ketemu Idola
• Menghilang saat Warga Geruduk Balai Desa, Kades Rabak: Ada Provokator, Arahan Camat Tak Saya Temui
• Sempat Syuting 150 Judul Film, Pak Bhabin Bripka Herman Tak Berniat Tinggalkan Profesi Polisi
Pelaku IP ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (27/6/2020) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepolisian meminta nama dan inisial korban yang merupakan warga Kecamatan Pringsewu untuk tidak dipublikasikan.
Pelaku dan Korban Berkenalan di Medsos
Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Basuki Ismanto mengatakan, pelaku IP mengaku berprofesi sebagai intel kepolisian untuk memikat korban.
“Keduanya berkenalan pada April 2020 lalu melalui Facebook. IP mengaku berprofesi sebagai anggota kepolisian bagian intelejen,” kata Basuki saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Pelaku dan korban pun mulai intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga keduanya bertemu kemudian menjalin hubungan asmara.
Basuki mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku IP dengan modus korban akan dijanjikan dinikahi.
“Korban menuruti kemauan pelaku karena akan dinikahi dan juga pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai polisi itu,” kata Basuki.
Aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu (20/6/2020) lalu di rumah korban.
Basuki mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)