Berita Nasional
Beredar Kabar Kemenhub Akan Pungut Pajak Sepeda, Jubir Angkat Bicara
Di tengah ramainya orang menggeluti hobi baru bersepeda, Kementerian Perhubungan dikabarkan akan membuat aturan pemungutan pajak sepeda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kegiatan bersepeda saat ini sedang digemari banyak masyarakat di Indonesia.
Di tengah ramainya orang menggeluti hobi baru bersepeda, Kementerian Perhubungan dikabarkan akan membuat aturan pemungutan pajak sepeda.
Terkait beredarnya kabar tersebut, Kemenhub meluruskannya dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Dilansir dari Kompas.com, mereka membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.
• Pasien Positif Covid-19 Hampir Tembus Empat Ribu, Dinkes Beberkan Penyebabnya
• Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 20 Juni 2020 di Trans TV, Trans 7, GTV dan Stasiun Lainnya
• Video Keseruan Offroad Mini RC Adventure Bawor Ngapak Banyumas
• Rhoma Irama dan Penyelenggara akan Diperiksa Polisi, Nekat Gelar Konser Acara Khitanan saat Pandemi
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.
Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
• Marah Tak Diberi Uang untuk Mabuk Miras, Pria Ini Tusuk Leher Tetangga, Begini Akhirnya . . .
• Arthur dan Pjanic Resmi Bertukar Nasib, Barcelona - Juventus Sepakati Pertukaran Pemain
• Tak Terima Ditegur saat Main Hp, Pemuda Ini Nekat Membakar Panti Asuhan, Merasa Tidak Disukai
• Saat Risma Sujud di Kaki Dokter saat Wali Kota Surabaya Audiensi dengan IDI, Mohon Tak Disalahkan
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/toko-sepeda-kota-tegal-2.jpg)