Berita Kriminal
9 Hari Tangkap 67 Tersangka Kasus Perjudian di Jateng, Polda Jateng: Judi Online Tunggu Gilirannya
Dalam pengungkapan kasus perjudian di Jawa Tengah, Polda Jateng juga memerlukan kepanjangan tangan dari masing-masing Polres.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengungkap 35 kasus perjudian hanya dalam sembilan hari.
Dari pengungkapan tersebut 67 tersangka yang ditangkap petugas kepolisian.
"Tersangka 67 orang ini ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto kepada Tribunbanyumas.com, Senin (29/6/2020).
• Pilkada Kabupaten Semarang, Bintang Narsasi: Relawan Sudah Siap
• Mayjen TNI Bakti Agus Fajari Jabat Pangdam IV Diponegoro
• Warga Geruduk Kantor Desa Pejogol, Tuntut Kaur Kesra Mundur Karena Kepergok Berselingkuh
• 17 Kecamatan di Jateng Belum Miliki SMA Negeri: Ganjar: Kami Mau Uji Coba Sekolah Jarak Jauh
Dalam pengungkapan 35 kasus tersebut juga melibatkan jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Jawa Tengah.
Kasus sebanyak itu diungkap sejak 19 sampai 27 Juni 2020.
Dari 35 kasus yang diungkap, 26 merupakan judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu.
Adapun barang bukti dari seluruh kasus yakni berupa uang tunai Rp 22.556.000.
Lalu 25 berbagai buku kupon isian judi, 103 alat pencatat, 22 handphone, dan 9 mata pasang dadu.
Pengungkapan ini, kata Kombes Pol Wihastono dilakukan sejak didaulat menduduki jabatan Direskrimum Polda Jateng.
"Ini sejak saya jadi direktur (Ditreskrimum Polda Jateng) langsung saya gebrak."
"Setelah sertijab langsung saya tindak," tandasnya.
Tentu dengan adanya pengungkapan sebanyak 35 kasus ini, pihaknya tidak lantas berdiam diri.
Sebab saat ini masih tersisa praktik perjudian di tengah masyakarat, judi online misalnya.
"Judi online belum kami tangkap."
"Itu memerlukan waktu dan teknis yang mendetail terkait teknologi informasi."