Berita Regional
Kades Ditembak Mati Oleh Perangkatnya yang Terdampak Pandemi Virus Corona
HR (33), pelaku pembunuhan Kepala Desa Jirak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel) berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Tabalong.
"Tidak ada percakapan, pelaku langsung menembak korban," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup untuk pasal 340 dan 15 tahun penjara untuk pasal 338.
Diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditemukan tewas tertelungkup di Jembatan Desa Ampukung pada Rabu (24/6/2020) tengah malam.
• Konflik PSSI-Shin Tae Yong Reda, Timnas Tetap Dilatih Pria Korea Selatan
• Penderita Covid-19 di Jateng Tembus Tiga Ribu Orang, Ganjar Ungkapkan Penyebabnya
• Kronologi Terjadinya Kebakaran di Warung Makan Selebritis Tambakaji Semarang
• BREAKING NEWS: Kebakaran di Tambakaji Semarang Dini Hari Ini, Api Lahap Warung Makan Selebritis
Di tubuh korban ditemukan dua mata luka tembak di bagian dada sebelah kiri dan juga tangan kiri.
Terungkap, korban dihabisi menggunakan sebuah senapan angin yang dibuang pelaku di bawah jembatan Desa Ampukung.
Barang bukti lain yang ditemukan polisi adalah 10 butir peluru kaliber 4,5 dan sebuah peredam senapan angin.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tewasnya Kades di Kalsel, Ditembak 2 Kali, Berawal dari Dendam",