Berita Kriminal
Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta
Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta
Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.
"Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali," ucap Masnoni.
Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi gadungan kencani wanita-wanita muda
Terpisah, dengan bermodalkan Kartua Tanda Anggota atau KTA palsu, polisi gadungan di Palembang berhasil merampas kehormatan belasan wanita yang dijaringnya melalui aplikasi kencan online.
Adalah HES atau Haryadi (24) warga Lorong Masjid, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi gadungan yang selalu menunjukkan foto KTA palsu miliknya sebelum kencan di hotel dengan wanita incarannya.
Setelah berhasil mengencani belasan perempuan di hotel, polisi gadungan bermodalkan KTA palsu itu membawa kabur handphone serta barang beharga milik korban-korbannya.
Perbuatan tersangka tersebut terbongkar, setelah ia ditangkap oleh Polsek Kalidoni, Palembang usai dilaporkan oleh korban inisial TM (35), pada Selasa (02/06/2020).
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura menjadi seorang anggota polisi.
Lalu, mereka mencari korban dengan menggunakan aplikasi chatting atau aplikasi kecan secara online.
Korban diajak kencan ke hotel
Setelah korban terbuai bujuk rayu tersangka, mereka selanjutnya dibawa ke hotel maupun penginapan untuk kencan.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu," kata Irene saat gelar perkara, Rabu (3/6/2020).
Irene mengungkapkan, saat berkencan, pelaku telah lebih dulu menyiapkan kamar sebelum korban datang.