Berita Kriminal
Selang 10 Jam Beraksi dan Belum Sempat Uangkan 4 Sertifikat Tanah, Pria Ini Ditangkap Polisi
Selang 10 Jam Beraksi dan Belum Sempat Uangkan 4 Sertifikat Tanah, Pria Ini Ditangkap Polisi
Editor:
yayan isro roziki
FREEPIK.COM
Ilustrasi aksi pencurian - Seorang warga di Lampung Tengah, nekat membobol rumah tetangganya demi menggasak 4 sertifikat tanah, uang Rp20 juta dan 70 gram perhiasan emas. Baru 10 jam beraksi dan belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pria berinisial GNW tersebut ditangkap polisi.
Serta perhiasan berbentuk cincin, kalung, dan gelang milik korban.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Eko. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini Bobol Rumah Tetangga demi Mencuri 4 Sertifikat Tanah
• Pasutri Penusuk Wiranto Dihukum 12 Tahun dan 11 Tahun Penjara, Abu Rara: Saya Minta Maaf. . .
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
Rekomendasi untuk Anda