Berita Otomotif
Asli atau Palsu? Begini Cara Mudah Mengecek Keaslian STNK Saat Beli Kendaraan Bekas
Memiliki surat kendaraan palsu akan membuat pemilik kendaraan melanggar hukum dan tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Memastikan dokumen kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangatlah penting.
Khususnya bagi kamu yang hendak membeli mobil atau motor bekas.
Pasalnya, memiliki surat kendaraan palsu akan membuat pemilik kendaraan melanggar hukum dan tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.
• Polisi Periksa Manager BMT Insan Mandiri, Status Saksi Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Banyumas
• Ini Penyebab Kasus Covid-19 Semakin Melonjak di Jawa Tengah
• 17 Kecamatan di Jateng Belum Miliki SMA Negeri: Ganjar: Kami Mau Uji Coba Sekolah Jarak Jauh
• 20 Persen Perusahaan di Banyumas Mulai Bangkit
Alhasil, kendaraan terkait tidak legal untuk dikenakan di jalan.
"Bagi pemilik kendaraan bermotor, penting untuk memastikan dokumen yang dimiliki adalah asli."
"Kini, tak sedikit oknum yang melakukan pemalsuan," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Samudi seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa cara mudah untuk memastikan keaslian STNK sebelum mobil atau motor bekas digarasikan secara resmi.
Pertama, cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.
Periksalah data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.
Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
Kemudian, periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan.
Nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.
Untuk mengetahui nomor rangka, kamu bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
Ketiga, periksa nomor mesin kendaraan kamu dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
Sama seperti nomor rangka,nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sim-stnk-dan-bpkb-diwacanakan-diterbitkan-kemenhub.jpg)