Berita Jateng
Terbukti Langgar Netralitas, Sekda Kabupaten Semarang akan Dijtuhi Sanksi Secara Bertahap
Terbukti Langgar Netralitas, Sekda Kabupaten Semarang akan Dijtuhi Sanksi Secara Bertahap
Penulis: akbar hari mukti | Editor: yayan isro roziki
"Betul, Sekda mendapatkan teguran dari KASN. Kami langsung tindaklanjuti itu, yang terkait mendapatkan sanksi sedang."
TRIBUNBANUYMAS.COM, UNGARAN - Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, terbukti melanggar ketentuan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, Komisi ASN (KASN) merekomendasikan kepada Bupati Semarang, Mundjirin, untuk menjatuhkan sanksi terhadap Sekda.
Bupati Semarang Mundjirin mengaku saat ini pihaknya sedang mempelajari sanksi sedang yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono.
Menurut Mundjirin, sanksi terhadap Gunawan akan dijatuhkan secara bertahap.
• Cerita Mbahkung Hendrawan Kakek Sugiono Indonesia, Selalu Dikelilingi Cewek-cewek Cantik
• Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi
• Darmi, Anak Harimau Benggala Lahir di Tengah Masa Pandemi, Koleksi TRMS Serulingmas Banjarnegara
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
"Betul, Sekda mendapatkan teguran dari KASN. Kami langsung tindaklanjuti itu, yang terkait mendapatkan sanksi sedang," jelas Mundjirin saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Semarang, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk sekda Kabupaten Semarang.
Mundjirin mengaku pihaknya menerapkan sanksi tersebut per tahapan.
"Kalau tidak salah ada tiga tahapan sanksinya. Kita terapkan dari tahap pertama. Kalau sudah berjalan, ke tahap selanjutnya," jelas Mundjirin.
Selain sanksi sedang, rekomendasi KASN yakni meminta Bupati Semarang segera memerintahkan Sekda Gunawan Wibisono melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Mundjirin memaparkan pihaknya juga segera melaksanakan hal itu secara bertahap.
"Itu nanti, kita lakukan secara bertahap. Jika sanksi sedang pelaksanaannya sudah dilakukan," paparnya.
Baliho pencalonan kepala daerah
Seperti diketahui KASN memberikan rekomendasi ke Bupati Semarang, sebab Sekda Kabupaten Semarang dinilai melanggar aturan netralitas ASN.
Rekomendasi KASN ini yakni memberi hukuman disiplin sedang dan meminta Sekda melakukan cuti di luar tanggungan negara.