Berita Jateng
Terbukti Langgar Netralitas, Sekda Kabupaten Semarang akan Dijtuhi Sanksi Secara Bertahap
Terbukti Langgar Netralitas, Sekda Kabupaten Semarang akan Dijtuhi Sanksi Secara Bertahap
Penulis: akbar hari mukti | Editor: yayan isro roziki
Bawaslu Kabupaten Semarang pun meneruskan rekomendasi dari KASN itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga memonitoring tindak lanjut rekomendasi itu apakah dilaksanakan tidak," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran awaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto.
Sekda Kabupaten Semarang Terbukti Langgar Netralitas ASN
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tribunbanyumas.com, KASN menilai Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono telah melanggar aturan.
Yakni mengenai netralitas sebagai ASN, khususnya di Lingkungan Pemkab Semarang.
KASN pun telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Semarang agar menindaklanjutinya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir.
Munir mengatakan, rekomendasi meminta agar Bupati Semarang menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Gunawan Wibisono.
Sekaligus pula memerintahkannya untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
"Selain itu juga melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN untuk menjaga netralitasnya."
"Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Munir mengatakan, turunnya rekomendasi KASN tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Senin (11/5/2020).
Dimana isinya tentang adanya baliho bergambar pasangan bakal calon Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono.
Baliho disertai logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem itu terpasang di perempatan Lewono, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
"Ternyata benar ada baliho dengan gambar Gunawan Wibisono."