Liputan Khusus

Pajak 1,5 Juta Kendaraan di Jateng Nunggak, Akademisi Unnes: Menaikkan Tarif Bukan Pilihan Tepat

Pajak 1,5 Juta Kendaraan di Jateng Nunggak, Akademisi Unnes: Menaikkan Tarif Bukan Pilihan Tepat

TribunJogja.com/Hasan Sakri Gozali
Ilustrasi razia kendaraan bermotor - Akademisi Unnes, Shanty Oktavilia, menilai rencana Pemprov Jateng menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng, di tengah masa pandemi Covid-19, bukan merupakan pilihan tepat. 

Oleh karena itu diperlukan perhitungan yang matang apabila nantinya tarif baru pajak kendaraan bermotor benar akan ditetapkan.

Perhitungan ini tentunya mempertimbangkan tingkat kebocoran pajak pada periode-periode sebelumnya.

Berapa jumlah pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar dan berapa penerimaan pajak yang seharusnya diterima pemerintah daerah.

Jangan sampai permasalahan kebocoran belum teratasi, namun pendapatan ditutup dengan kenaikan tarif.

Peningkatan pajak merupakan harapan bagi peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan fungsi pengendalian, meskipun penerimaan pajak tidak dapat dikotak-kotakkan peruntukannya untuk belanja apa saja, namun meningkatnya pendapatan pemerintah karena pajak menjadi harapan teratasinya permasalahan semacam kemacetan dan polusi dengan semakin baik.

Hal ini akan juga mengkompensasi permasalahan yang muncul karena jumlah kendaraan yang semakin meningkat.

Permasalaan polusi dan kualitas lingkungan dapat menjadi pertimbangan dalam pengenaan pajak progresif terhadap kendaraan yang bermur tua dan cenderung lebih polutif.

Hal ini perlu kajian dan perhitungan lebih mendalam, melihat pajak progresif bagi pemilik kendaraan tua akan secara lansung memberatkan beban masyarakat dan secara tidak langsung akan menurunkan kesejahteraan, karena pendapatan siap konsumsi (disposable income) dan tabungan menjadi lebih sedikit.

Dari semua alasan baik bagi ruang fiskal daerah, pemerintah daerah perlu bijak dan mempertimbangkan betul keputusan menaikkan pajak kendaraan bermotor.

Pada kondisi perekonomian yang normal, kenaikan Perda tarif pajak biasanya berlaku untuk lima tahun atau periode yang lebih lama.

Artinya jika kondisi perekonomian normal dan pertumbuhan ekonomi bergerak positif, beban kenaikan tarif saat ini menjadi tidak begitu dirasakan oleh masyarakat seiring dengan kenaikan pendapatan mereka di periode yang akan datang.

Namun pada kondisi masa kiris karena wabah Covid-19 kenaikan pajak kendaraan bermotor sangat tidak tepat karena menambah berat beban masyarakat yang sedang dalam tekanan ekonomi, dan bahkan berpotensi menciptakan perlawanan yaitu masyarakat menolak membayar pajak.

Pemerintah daerah akan terlihat kurang memiliki sense of crisis apabila penetapan aturan baru tentang peningkatan tarif pajak kendaraan bermotor dilaksanakan pada masa sekarang ini.

Bahkan apabila kondisi berangsur membaik pun, kebijakan kenaikan pajak perlu dilakukan secara pertahap dengan penambahan yang tidak besar, mengikuti peningkatan pendatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved