Berita Nasional

Diputus PTUN Bersalah, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Ungkap Alasan Ini

Diputus PTUN Bersalah, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Ungkap Alasan Ini

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY via kompas.com
Presiden Joko Widodo mengenakan masker saat memimpin upacara pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden Jokowi batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonisnya bersalah atas pemblokiran internet di Papua, bebrapa waktu lalu. 

Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding.

"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet Papua

Cerita Perawat Rusia, Hanya Pakai Bikini di Balik APD Transparan, Fotonya Viral Kini Jadi Model

Gubernur Larang Buka, Wisata Air Owabong Nekat Mulai Simulasi, Pengelola: Sudah Dibahas di FGD

193 Kasus Baru dalam 3 Hari, Jelang PKM III Berakhir Kasus Positif Covid-19 di Semarang Melonjak

Berikut Jadwal Penampakan Gerhana Matahari Cincin di 31 Provinsi pada 21 Juni, Jateng Jam Berapa?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved