Berita Nasional
Diputus PTUN Bersalah, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Ungkap Alasan Ini
Diputus PTUN Bersalah, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Ungkap Alasan Ini
Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.
Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding.
"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.
Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet Papua
• Cerita Perawat Rusia, Hanya Pakai Bikini di Balik APD Transparan, Fotonya Viral Kini Jadi Model
• Gubernur Larang Buka, Wisata Air Owabong Nekat Mulai Simulasi, Pengelola: Sudah Dibahas di FGD
• 193 Kasus Baru dalam 3 Hari, Jelang PKM III Berakhir Kasus Positif Covid-19 di Semarang Melonjak
• Berikut Jadwal Penampakan Gerhana Matahari Cincin di 31 Provinsi pada 21 Juni, Jateng Jam Berapa?