Berita Nasional

Diputus PTUN Bersalah, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Ungkap Alasan Ini

Diputus PTUN Bersalah, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Ungkap Alasan Ini

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY via kompas.com
Presiden Joko Widodo mengenakan masker saat memimpin upacara pelantikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden Jokowi batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonisnya bersalah atas pemblokiran internet di Papua, bebrapa waktu lalu. 

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19."

TRIBUNJBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengailan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Presiden Jokowi, atas pemblokiran dan pelambatan internet di Papua.

Mendapati vonis ini, mulanya Presiden Joko Wdidodo hendak mengajukan banding.

Namun, kini Jokowi memutuskan tak akan mengajukan banding, karena berbagai alasan.

"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020

Iming-iming Rp500.000 Tiap Kali Kencan, Pria Beristri Setubuhi Gadis SMA hingga 3 Kali

Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang

Dini mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat ingin mengajukan banding.

Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.

Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.

"Itu akan ditarik," katanya.

Dini menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding, karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan."

"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata dia.

PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved