Berita Nasional
Diputus PTUN Bersalah, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Ungkap Alasan Ini
Diputus PTUN Bersalah, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Ungkap Alasan Ini
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19."
TRIBUNJBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengailan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Presiden Jokowi, atas pemblokiran dan pelambatan internet di Papua.
Mendapati vonis ini, mulanya Presiden Joko Wdidodo hendak mengajukan banding.
Namun, kini Jokowi memutuskan tak akan mengajukan banding, karena berbagai alasan.
"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Syaratnya Tak Boleh Pakai LC, Tempat Hiburan Karaoke di Semarang Boleh Buka Mulai 22 Juni 2020
• Iming-iming Rp500.000 Tiap Kali Kencan, Pria Beristri Setubuhi Gadis SMA hingga 3 Kali
• Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang
Dini mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat ingin mengajukan banding.
Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.
Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.
"Itu akan ditarik," katanya.
Dini menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding, karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan."
"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata dia.
PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi.