Pilkada Serentak 2020
Sekda Kabupaten Semarang Dianggap Langgar Netralitas ASN, Ini Hasil Lengkap Rekomendasi KASN
Baliho disertai logo parpol itu terpasang gambar Sekda Gunawan Wibisono sebagai bakal calon di perempatan Lewono, Beji, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi.
Pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang.
"Selain itu juga terbukti, alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi."
"Dimana itu milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono," paparnya.
Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang juga menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono telah terpenuhi unsur pelanggaran.
Khususnya pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004.
"Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.
Setelah keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan memonitoring rekomendasi tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Jadi Cawabup Semarang, Sekda Gunawan Dianggap Langgar Netralitas ASN"
• Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya
• Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri
• 21 Juni Gerhana Matahari Sebagian, Ini Wilayah di Jawa Tengah yang Bisa Melihatnya