Pilkada Serentak 2020

Sekda Kabupaten Semarang Dianggap Langgar Netralitas ASN, Ini Hasil Lengkap Rekomendasi KASN

Baliho disertai logo parpol itu terpasang gambar Sekda Gunawan Wibisono sebagai bakal calon di perempatan Lewono, Beji, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKBAR HARI MUKTI
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi.

Pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang.

"Selain itu juga terbukti, alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi."

"Dimana itu milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono," paparnya.

Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang juga menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono telah terpenuhi unsur pelanggaran.

Khususnya pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004.

"Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.

Setelah keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan memonitoring rekomendasi tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Jadi Cawabup Semarang, Sekda Gunawan Dianggap Langgar Netralitas ASN"

Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya

Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri

21 Juni Gerhana Matahari Sebagian, Ini Wilayah di Jawa Tengah yang Bisa Melihatnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved