Berita Regional

Jual Istri Sendiri Seharga Rp300 Ribu, Sudarmono: untuk Makan, Tak Ada Pemasukan Selama Pandemi

Jual Istri Sendiri Seharga Rp300 Ribu, Sudamono: untuk Makan, Tak Ada Pemasukan Selama Pandemi

independent.co.uk
Ilustrasi prostitusi online - Seorang suami asal Gresik, Sudarmono, tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu - Rp900 ribu sekali kencan. Sudarmono mengaku tega menjual istirnya sendiri karena tak ada pemasukan selama pandemi corona. Ia mempromosikan istrinya melalui akun media sosial Twitter. 

Polisi mengungkap praktik prositusi online di media sosial Twitter. Seorang suami asal Gresik, Sudarmono menjual istrinya sendiri seharga Rp300 ribu - Rp900 ribu, kepada pria hidung belang. Ia mengaku menjual istri sendiri untuk makan, karena tak ada pemasukan selama pandemi corona.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Bukannya menafkahi dan melindungi belahan jiwa, Sudarmono, justru tega menjual istirnya sendiri seharga Rp300 ribu sekali kencan.

Sudarmono menjual istirnya sendiri kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos) Twitter.

Ia berdalih, tega jual istri sendiri seharga Rp300 ribu untuk menutup biaya makan dan kebutuhan sehari-hari, lantaran tak punya penghasilan selama pandemi Covid-19 melanda.

Warga Wringinanom, Kabupaten Gresik itu diciduk polisi di sebuah kamar hotel di Jalan Karangpilang Surabaya, Selasa (16/6/2020) sore.

Saat ditangkap, Sudarmono tak berkutik lantaran polisi mendapati ia dan istrinya berada dalam satu kamar dengan pria hidung belang.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Lisa Kendalikan 600 PSK Prostitusi Online di Berbagai Kota, Tarif Sekali Kencan hingga Rp25 Juta

Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang

Ikut Unggah Guyon Gus Dur Tiga Polisi Jujur di Twitter, Anita Wahid: Aku Bakal Diperiksa Nggak?

Pria 35 tahun itu mengakui perbuatannya dan tak melawan saat polisi menggelandangnya ke Mapolrestabes Surabaya.

Kanit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan saat itu pihaknya menyelidiki informasi masyarakat terkait aktivitas prostitusi yang dilakukan tersangka.

"Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter."

"Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tersangka, tertangkap basah sedang melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan," kata Harun, Jumat (19/6/2020).

Setelah itu, tersangka kemudian diinterogasi polisi dan tak menampik telah menjual istri sahnya untuk layani pria hidung belang.

Tarifnya pun beragam, mulai Rp300 ribu hingga Rp900 ribu untuk sekali main.

"Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima job di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," tambahnya.

Sementara itu, Sudarmono mengaku nekat menjual istrinya karena terlilit kebutuhan hidup lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya terpaksa buat makan. Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Sudarmono kini terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Ia dijerat pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Adegan ranjang direkam untuk promosi

Terpisah, kasus suami jual istri sendiri juga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.

Bahkan, sang suami tega merekam adegan ranjang istrinya dengan lelaki lain dengan dalih untuk promosi.

Rekaman video adegan ranjang itu kemudian dijadikan alat untuk mempromosikan istrinya kepada teman-temannya, bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan.

Menyikapi aktivitas suami jual istri ini, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota pun menangkap suami tersebut.

Sang suami kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dalam kasus ini adalah Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan istrinya yang dijual berusia 23 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus suami yang nekat menjual istrinya sendiri.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari.

Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.

"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.

Patok tarif Rp50 Ribu

Donny Alexander mengaku prihatin mendengar motif suami jual istri ini.

Sebab, alasan Moch Sabik Setiyawan sangat sepele sekali.

Tersangka menjual istrinya, F ke temannya dengan dua alasan.

Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50 ribu," katanya.

Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.

Masing-masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.

Intinya bervariasi, dan mayoritas lebih satu kali.

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.

Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.

Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.

Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka. Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban ini dijual oleh tersangka lebih dari empat orang temannya.

Rekaman video

Dalam kasus suami jual istri, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota juga menemukan fakta yang mengejutkan.

Tersangka Moch Sabik Setiyawan juga membuat video istrinya saat melayani nafsu teman-temannya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, penyidik menemukan video berhubungan badan istrinya dengan teman tersangka.

Nah, ibarat pepatah sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, kata Kapolres, tersangka memang sengaja merekam istrinya saat melayani temannya.

"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan. Ini juga kami dalami," kata Kapolres.

Ia menerangkan, video aslinya memang sudah tidak ada. Sebab sudah dihapus.

Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman itu, dan temuan ini akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu.

"Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.

Dijerat pasal berlapis

Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal dalam kasus suami jual istri yang terjadi di wilayah hukum Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka dalam kasus ini Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini. Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," papar dia

Sudah setahun jual istri

Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan memang sungguh bejat.

Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka ini sudah menjual istrinya, sejak awal tahun 2019 lalu, tepatnya bulan Februari.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar.

Itu kejadian dinihari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.

Disampaikan dia, saat korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya.

Korban pun terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.

Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.

Secara spontan dan tegas, korban pun langsung menolak tawaran itu.

"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.

Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.

Kasat menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.

Buah dari pernikahannya, kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga. (*)

 Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nganggur saat Wabah Corona, Pria Asal Gresik Jual Istrinya Seharga Rp 300 Ribu, Promosi via Twitter

Mengenal Deksametason Obat Pasar yang Diklaim Efektif Sembuhkan Covid-19, Bagaimana Penggunaannya?

Berkat Mi Instan Polisi Ungkap Uang Palsu Rp200 Juta di Gresik, Peredarannya hingga Jawa Tengah

Satgassus Polri Selidiki 8 Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19, Brigjen Awi: di Jawa dan Sumatra

Geger Deksametason Efektif Selamatkan Pasien Corona, Gugus Tugas: Itu Bukan Obat Cegah Covid-19

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved