Berita Kriminal

Tak Cuma Disebar di Medsos, Foto Syur Mantan Pacar Juga Bercaption 'Open BO' di Kebumen

Foto syur kekasih itu tidak hanya disebarkan di medsos, pelaku berinisial DN (20) juga membubuhi keterangan "Open BO" di akun yang dibuatnya.

Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut.

"Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor handphone milik korban."

'Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban."

"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita beberapa barang bukti.

Seperti handphone Android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016."

"Itu tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."

"Ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

74 Persen Warga Purbalingga Belum Lakukan Sensus Penduduk, BPS Bakal Minta Bantuan Ketua RT

Korban Ditemukan Syok, 3 Hari Dipaksa Layani Pelaku, Siswi SMP di Banyumas Ini 14 Kali Disetubuhi

Pria Warga Somagede Banyumas Datang Sendiri ke Rumah Sakit, Hasil Swab Ternyata Positif Covid-19

Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved