Berita Kriminal

Tak Cuma Disebar di Medsos, Foto Syur Mantan Pacar Juga Bercaption 'Open BO' di Kebumen

Foto syur kekasih itu tidak hanya disebarkan di medsos, pelaku berinisial DN (20) juga membubuhi keterangan "Open BO" di akun yang dibuatnya.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Merasa sakit hati, seorang pemuda warga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen sebarkan foto syur mantan pacar di media sosial (medsos).

Parahnya foto itu tidak hanya disebarkan di medsos, pelaku berinisial DN (20) juga membubuhi keterangan "Open BO" di akun yang dibuatnya.

Akibat perbuatannya tersebut, DN harus berurusan hukum setelah dilaporkan mantan kekasihnya ke Mapolres Kebumen.

Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas

Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri

Kasus Positif Corona Melonjak, PKM Segera Diterapkan di Kendal, Sekda: Draf Sudah Siap

19 Warga Blado Batang Keracunan, Seusai Santap Ikan Tongkol Program BPNT, Ini Penjelasan Dinkes

Di hadapan polisi, DN mengaku menyebarkan foto syur pacarnya tersebut karena merasa dipermainkan.

Foto-foto yang disebarkan hanya setengah badan.

"Saya sakit hati, dahulu minta dilamar, tapi setelah datang, dia (mantan pacarnya) malah batalin, " tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/6/2020).

Dia mengelak perbuatan yang dilakukannya tersebut memaksa agar sang pacar kembali ke pangkuannya.

Dirinya juga menepis bahwa foto-foto syur pacarnya dijual.

"Fotonya saya kasih tambahan tulisan dan nomor telepon korban."

"Jadi ketika ada yang nelpon masuk ke nomor telepon korban," tutur dia.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (15/6/2020) sekira pukul 15.00 di rumah orangtuanya.

Tersangka ditangkap karena telah membagikan foto syur mantan pacarnya di medsos dengan menggunakan akun palsu.

"Tersangka kesal dengan korban karena dahulu pernah diputus."

"Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Kapolres, tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban.

Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut.

"Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor handphone milik korban."

'Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban."

"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita beberapa barang bukti.

Seperti handphone Android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016."

"Itu tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."

"Ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

74 Persen Warga Purbalingga Belum Lakukan Sensus Penduduk, BPS Bakal Minta Bantuan Ketua RT

Korban Ditemukan Syok, 3 Hari Dipaksa Layani Pelaku, Siswi SMP di Banyumas Ini 14 Kali Disetubuhi

Pria Warga Somagede Banyumas Datang Sendiri ke Rumah Sakit, Hasil Swab Ternyata Positif Covid-19

Pemuda Kober Ciptakan Mobil Listrik, Proposal Sempat Dicuekin Pemkab Banyumas, Begini Kisahnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved