Berita Nasional

Istana Akhirnya Buka Suara soal Penyerang Novel Dituntut Ringan, Donny: Presiden Tak Bisa . . .

Istana Akhirnya Buka Suara soal Penyerang Novel Dituntut Ringan, Donny: Presiden Tak Bisa . . .

Kompas.com/ Gerry Andrew
Pihak Istana akhirnya buka suara soal ringannya tuntutan terhadap pelaku penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah, Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan langkah jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus persidangan terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menarik perhatian publik.

Ringannya tuntutan hukum yang diajukan jaksa, 1 tahun penjara, membuat sejumlah pihak bersuara: meminta Presiden Jokowi untuk 'turun gunung'.

Pihak Istana Kepresidenan akhirnya pun buka suara soal tuntutan ringan bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP), Novel Baswedan.

Tuntutan ringan yang dijatuhkan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu itu langsung ramai dibincangkan publik karena dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel.

Dua Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Sandiwara, Memalukan!

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Celeng Aneh Milik Warga Banyumas Viral, Suka Makan Nasi Hangat Roti dan Kopi, Kaki Berjari Panjang

Ratusan Orang Jemput Paksa Belasan Pasien Covid-19 di Blora, Ganjar Minta Pemkab Pastikan Ini

Terlebih, kedua terdakwa merupakan anggota Polri aktif.

Kompas.com lantas menghubungi sejumlah pejabat Istana untuk meminta tanggapan, tetapi tak ada yang bersedia berkomentar.

Pihak Istana baru buka suara menanggapi hal ini pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

Lewat Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah, Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan langkah jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Donny menyadari banyak masyarakat yang merasa tuntutan bagi dua pelaku tak memenuhi rasa keadilan.

Namun, ia menegaskan, presiden selaku pimpinan tertinggi di eksekutif tak bisa mencampuri urusan yudikatif.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang masih berjalan.

Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved