Berita Nasional
Harus Unduh Aplikasi, Simak Begini Syarat Bepergian ke Luar Kota saat New Normal
Harus Unduh Aplikasi, Simak Begini Syarat Bepergian ke Luar Kota saat New Normal. protokol kesehatan diterapkan guna menghindari terpapar Covid-19
Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.
2. Persyaratan perjalanan luar negeri
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.
Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).
Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.
Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Syarat Bepergian Ke Luar Kota di Era New Normal
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung
• Jalur Khusus PPDB 2020 bagi Anak Tenaga Kesehatan di Jateng, Ganjar Apresiasi Penanganan Covid-19
• Jangan Berpikir New Normal Dulu, Epidemiolog: Cakupan Tes Covid-19 di Masyarakat Masih Rendah