Berita Banyumas
Lantaran Emosi Ibunya Ditagih Hutang, Pemuda di Banyumas Lakukan Pembacokan
Seorang pemuda di Banyumas diamankan polisi Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan pembacokan terhadap pemuda lain hingga luka parah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang pemuda di Banyumas diamankan polisi Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan pembacokan terhadap pemuda lain hingga luka parah.
Tersangka adalah Raka Sukma (23) warga Desa Kedondong, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Tersangka diamankan polisi karena membacok Giant Ardi Ardana (19) warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.
• Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Banyumas Bertambah, Simak Update Virus Corona Hari Ini
• Kisah Cinta Mbah Gambreng, Nenek Berusia 65 Tahun Menikahi Berondong 25 Tahun
• Potensi Hujan Lokal di Kabupaten Pekalongan, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Selasa 9 Juni
• Bocah 5 Tahun Dicabuli Pemilik Tempat Penitipan Anak, Orangtua Ditawari Uang Damai
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan jika tersangka ditangkap pada Senin (8/6/2020).
"Tersangka semalam ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat bersembunyi," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Selasa (9/6/2020).
Pihaknya menjelaskan jika, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2020) lalu.
Tersangka saat itu membawa golok ke rumah korban sekira pukul 04.30 WIB.
"Tersangka lalu masuk ke rumah korban.
Saat berada di dalam, tersangka yang mendapati korban langsung mengayunkan goloknya berkali-kali," imbuhnya.
Sabetan golok mengenai kepala bagian kiri dan tangan korban.
Usai membacok tersangka lalu melarikan diri, sementara korban yang mengalami luka parah dibawa ke RS Wiradadi Husada.
Tidak terima dengan kejadian itu, kerabat korban Budi Iskandar (45) melaporkan peristiwa pembacokan ke polisi.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Karangrau, Banyumas.
Berdasarkan penyidikan kasus tersebut terungkap jika tersangka melakukan aksinya lantaran emosi.
Tersangka merasa emosi karena ibunya ditagih hutang oleh korban sampai menangis.
• Viral Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 di Surabaya Bawa Pulang Paksa Jasad dan Kasur Rumah Sakit
• Ada Potensi Hujan Lokal, Simak Prakiraan Cuaca di Tegal Hari Ini Selasa 9 Juni
• Tidak Masuk Zona Hijau Versi Dinas Pendidikan Jateng, Wonogiri Tetap Buka Sekolah
• Sinyal Radio Misterius Dari Luar Angkasa Dikirim ke Bumi Berulang Kali
Karena kasihan melihat ibunya yang menangis, tersangka merasa emosi dengan korban.
Diketahui bahwa tersangka yang sudah mengenal korban dan mengetahui alamat rumahnya.
"Tersangka lalu mempersiapkan golok dari rumahnya dan menuju rumah korban untuk melakukan penganiayaan," ungkap Berry.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.
Karena mengakibatkan luka berat, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (TribunBanyumas/jti)