Berita Purbalingga
Per 5 Juni Pemkab Purbalingga Berlakukan Aturan New Normal untuk PNS, Bagaimana Pedomannya?
Pemkab Purbalingga Berlakukan Aturan New Normal untuk PNS, Per 5 Juni Sesuai Instruksi Kemenpan-RB
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Terkait penerapan New Normal, kata dia, harus terus melakukan protokol kesehan yaitu cuci tangan, dan masker sampai pandemi benar-benar hilang.
Namun dalam penerapan new normal sebetulnya harus memenuhi syarat epidemologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.
"Epidemologi kasusnya turun kalau kita malah belum. Mudah-mudahan kasus positifnya tidak nambah," tutur dia.
Kemudian surveilans, lanjut dia, terdapat ukuran angka reproduksi kemampuan penularan kuman kurang dari satu.
Sementara di Kabupaten Purbalingga masih di atas satu.
"Kalau pelayanan kesehatan mencukupi. Cuma dua kategori itu yaitu epidemologi dan surveilans," tutur dia.
Namun demikian, Hanung mengatakan jika tidak menerapkan new normal, virus juga tidak hilang.
Oleh sebab itu jika tidak diberlakukan new normal maka perekonomian akan terpuruk.
"Orang tidak bekerja, banyak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pasar ada tutup."
"Jadi tetap dibuat new normal kegiatan sehari-hari tetap berjalan namun protokol kesehatan tetap diperhatikan itu yang disebut new normal," jelas dia.
Ia menuturkan new normal akab diberlakukan secara bertahap dimulai dari instasi pemerintahan, dan penataan pasar.
Namun untuk sekolah belum diberlakukan new normal.
76 Orang Terjaring Razia Masker
Disisi lain, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol Pp Kabupaten Purbalingga Sugeng Riyadi mengatakan selama tiga hari melakukan razia terdapat 76 orang yang tidak menggunakan masker.
Hari pertama terdapat 29 orang, hari kedua 38 orang, dan hari ketiga 9 orang yang terjaring razia.
"Yang terbanyak terjaring razia pada hari kedua, " tutur dia.