Bisnis dan Keuangan

Permasalahan yang Membuat Ratusan Pilot Garuda Jadi Korban PHK

Dampak wabah virus corona berimbas kepada maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia.

Editor: Rival Almanaf
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Pesawat terbaru Garuda Indonesia A330-900 Neo saat peluncuran di hanggar 2 GMF Aero Asia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019). 

Sebelumnya, Garuda juga sudah merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK."

"Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan, kebijakan yang diambil ini bersifat sementara.

Pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

WHO Sebut Ebola Kembali Mewabah di Kongo, Bagaimana Penyebarannya dan Gejalanya?

Dalam Sehari PDP Virus Corona di Banyumas Meningkat 19 Orang, Begini Penjelasan Bupati

Belasan Karangan Bunga Penuhi Halaman Rumah Mendiang Wakapolres Purbalingga

Resmi! Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020 Dampak Pandemi Virus Corona

“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” kata Irfan.

Irfan mengaku kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal.

Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network.

Lalu efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Garuda yang Terpaksa PHK Pilot", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved