Bisnis dan Keuangan
Permasalahan yang Membuat Ratusan Pilot Garuda Jadi Korban PHK
Dampak wabah virus corona berimbas kepada maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dampak wabah virus corona berimbas kepada maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia.
Muncul kabar ada ratusan pilot dari maskapai tersebut yang menjadi korban pemutusah hubungan kerja ( PHK) per tanggal 1 Juni 2020.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, bereaksi cepat menanggapi kabar tersebut.
Dia membenarkan kalau perusahaan telah melakukan PHK pada beberapa pilot.
PHK tak hanya dilakukan pada pilot yang berstatus junior, namun juga menyasar para pilot senior maskapai tersebut.
Kabarnya, total lebih dari 150 pilot yang terkena PHK.
• Bertambah Lagi, 2 PDP Corona di Kabupaten Tegal Meninggal Dunia, Berasal Dari Pangkah dan Margasari
• Patroli New Normal di Pasar Kota Tegal, Pengunjung dan Pedagang Tak Kenakan Masker Dihukum
• Pembicaraan Via Video Call Wakapolres Purbalingga Dengan Kakak Kandungnya Sejam Sebelum Meninggal
• Curi Sepeda Motor di Sebuah Gudang Desa, Warga Sokaraja Banyumas Dibekuk Polisi
"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," kata Irfan dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (2/6/2020).
Meski demikian, lanjut dia, Garuda Indonesia tetap memberikan kompensasi kepada para pilot yang terkena PHK sesuai dengan aturan kontrak yang berlaku.
Lanjut dia, saat ini maskapai penerbangan jadi salah satu industri yang paling terpukul akibat mewabahnya pandemi virus corona ( Covid-19).
Kondisi ini membuat jumlah penumpang turun drastis.
Maskapai flag carrier ini juga tak lagi melayani penerangan haji di tahun ini.
"Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19," ungkap Irfan.
Diungkapkannya, langkah PHK merupakan pilihan sulit bagi Garuda Indonesia.
Namun hal itu perlu dilakukan agar perusahaan tetap bisa bertahan.
"Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," terang Irfan.
Sebelumnya, Garuda juga sudah merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK."
"Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, kebijakan yang diambil ini bersifat sementara.
Pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
• WHO Sebut Ebola Kembali Mewabah di Kongo, Bagaimana Penyebarannya dan Gejalanya?
• Dalam Sehari PDP Virus Corona di Banyumas Meningkat 19 Orang, Begini Penjelasan Bupati
• Belasan Karangan Bunga Penuhi Halaman Rumah Mendiang Wakapolres Purbalingga
• Resmi! Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020 Dampak Pandemi Virus Corona
“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” kata Irfan.
Irfan mengaku kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal.
Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network.
Lalu efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Garuda yang Terpaksa PHK Pilot",