Berita Banyumas

Satgas Desa Sidak Warganya di Banyumas, Wajib Hafal Pancasila Bila Tidak Bermasker, KTP Juga Ditahan

Selain diminta menghafal Pancasila, petugas juga akan menahan KTP dan mereka wajib membuat surat pernyataan bagi mereka yang tidak mengenakan masker.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB BANYUMAS
Satgas Covid-19 di Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas sidak warganya yang tidak bermasker pada Senin (1/6/2020). 

"Dibagi 3 dusun, masing-masing dusun 3 titik," terangnya.

Seorang warga setempat, Sugiono yang tidak menggunakan masker sebenarnya membawanya.

Namun masker yang dia bawa itu tidak digunakan dan hanya ditaruh dalam bagasi motornya.

Alasannya adalah karena aktivitas yang dia lakukan masih sekitaran desa.

"Maskernya dibawa, karena dekat jadi tidak dipakai."

"Ke depannya saya akan pakai terus," pungkasnya.

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Tiga Warga Majenang Positif Corona, Bupati Cilacap: Terpapar Klaster Lembang Bandung

Dua Tempat Karantina Masih Tanpa Penghuni, Meski Pemudik Masuk Purbalingga Capai 10.989 Orang

Dituduh Tolak Bansos Pemprov Jateng, Bupati Banjarnegara: Jangan Asal Ngomong

Tim Pemburu Warga Tak Bermasker

Sebelumnya juga telah diberitakan di Tribunbanyumas.com, Bupati Banyumas Achmad Husein menerjunkan tim motor pemburu warga tak bermasker, Sabtu (30/5/2020).

Ada sekira 3 tim motor yang  yang diterjunkan untuk menyisir setiap warga dan pengguna jalan yang ketahuan tidak menggunakan masker.

Sebelumnya Pemkab Banyumas telah melakukan berbagai macam cara.

Baik itu KTP ditahan dan membuat surat pernyataan, hingga push up serta sidang pengadilan.

Namun masih saja ditemukan warga yang bandel dan ngeyel tidak menggunakan masker.

Achmad Husein secara pribadi, terus menerus memimpin razia masker di berbagai tempat.

Hampir setiap hari baik pagi maupun sore, Bupati Banyumas mengimbau warganya untuk menggunakan masker.

Menurut Bupati, saat ini masker menjadi sesuatu yang vital, yang tidak boleh ditinggalkan karena untuk mencegah dan memutus mata rantai virus Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved