Berita Regional

Bebas Lewat Program Asimilasi Virus Corona, Kembali Dipenjara Karena Perkosa Anak Calon Istri

Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Korban adalah bocah 12 tahun yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.

Muhyanto adalah napi yang mendapat program asimilasi.

Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.

Muhyanto divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Update Evakuasi Longsor di Jalan Tol Semarang-Solo Sudah 80 Persen, Arus Lalin Masih Dialihkan

Kabar Duka Tante Maia Estianty Meninggal Karena Covid-19, Seluruh Keluarga Jalani Rapid Test

Penambang Belerang di Ijen Banyuwangi Meninggal Setelah Terhempas Tsunami Kawah, Begini Kronologinya

Terlau Cantik Setelah Operasi Plastik Gadis Ini Tidak Lagi Dianggap Anak Oleh Ibunya

Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.

Menurut Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, usai bebas dari lapas, pria 51 tahun tersebut berkenala dengan Z, seorang ibu tunggal.

Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020) dilansir dari Surya.co.id.

Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Muhyanto telah memperkosa korban sebanyak 5 kali yakni sejak awal April 2020 hinggga pada 17 Mei 2020.

Perbuatan pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.

Ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung."

Retno mengatakan penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.

Ia menjelaskan menurut aturan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa."

"Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.

Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.

Misteri Lenyapnya Ternak di Cianjur Terungkap, Ular Seberat 30 Kilogram Ditiangkap Warga

Sempat Negatif di Swab Pertama, Warga Kabupaten Tegal Positif Covid-19 di Swab ke Dua

Di Tengah Pandemi Virus Corona Amerika Serikat Keluar Dari WHO, Begini Alasan Donald Trump

Petugas Medis Diusir dan Nyaris Dipukuli Saat Jemput PDP, Alasannya APD Kurang Nyaman Dipandang

Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.

Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.

Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2024.

Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.

Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved