Teror Virus Corona
Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Indonesia Sudah Siap?
6. Komunitas masyarakat sudah benar-benar teredukasi, terlibat, dan diperkuat untuk hidup dalam kondisi 'normal' yang baru.
Bappenas
Selain dari WHO, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hendak dilonggarkan menuju new normal.
Simak berikut tiga syarat yang dimaksud:
Tingkat penularan
Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.
"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1.
Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso dikutip dari Kompas.com (21/5/2020).
Sementara saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.
Hal itu berarti setiap satu orang yang terinfeksi virus corona di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang lainnya.
Sedangan tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar dari 1,9 hingga 5,7.
Adapun, World Health Organization (WHO) mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1.
Selain itu, pelonggaran dapat dilakukan jika penularan di bawah 1 dapat berlangsung selama 14 hari berturut-turut.
Sistem kesehatan
Berikutnya ialah menggunakan indikator kesehatan.