Berita Banyumas
Putus Cinta, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Dicetak Dikirim ke Keluarga
Putus Cinta, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Dicetak Dikirim ke Keluarga
"Karena putus cinta tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto. Foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban."
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Putus cinta bisa membuat orang gelap mata dan kehilangan akal warasnya.
Seperti halnya yang dilakukan seorang pemuda berinisial IA (24), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
Pria yang berstatus sebagai mahasiswa di Banyumas itu bahkan mencetak foto bugil mantan pacar dan dikirimkan kepada keluarga korban dalam amplop tertutup.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat IA yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini menjalin hubungan dengan AA (23), warga Wangon, Kabupaten Banyumas.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Remaja 15 Tahun Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Kesal Asmara Kandas, Terancam 15 Tahun Penjara
• Misteri Penemuan Tengkorak Manusia dan Koin Kuno 1815, Ada Konde dan 8 Besi Tertancap di Tubuh
• UPDATE: 1.520 Orang Meninggal karena Corona, Total 25.216 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia
"Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka. Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata men-screenshot video call tersebut. Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.
"Karena putus cinta tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto," kata Berry.
Dicetak dan dikirimkan ke keluarga korban
Foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban.
Selain itu, tersangka juga menyebarkan screenshot video call kepada saudara dan teman korban melalui pesan Facebook.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada, amplop tempat menyimpan foto korban, dan HP milik tersangka," ujar Berry.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terancam 15 Tahun Penjara
Terpisah, kejadian serupa juga terjadi di Lampung. Seorang remaja ingusan, AS (15), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, tega menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
Tak ayal, korban berinisial RA (13) dan keluarga yang tak terima, melaporkan AS ke polisi. AS pun kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia ditangkap polisi atas dugaan penyebaran foto bugil mantan pacarnya berinisial RA (13).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya karena kesal setelah hubungannya kandas pada pertengahan Mei 2020.
Adapun foto bugil tersebut didapat pelaku saat masih berhubungan dengan korban sebagai pasangan kekasih.
"Saat masih berhubungan, pelaku pernah meminta korban berpose bugil saat melakukan video call."
"Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Dikatakan Musakir, selama menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih itu, antara pelaku dengan korban juga pernah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Hanya saja belum genap setengah tahun, hubungan mereka kandas.
Merasa kesal dengan mantan pacarnya itu, foto bugil korban oleh pelaku disebar melalui akun media sosial.
“Pelaku bisa mengungah di akun media sosial milik korban, karena keduanya pernah bertukaran akun, tahu password masing-masing,” kata Musakir.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Diputus, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya
• Cara Mudah Konsultasi Hukum Secara Online, Unduh Aplikasi HeyLaw Ini dari Ponselmu
• Obsesi Hubungan Seks dengan Sandal Jepit, Selama 2 Tahun Pria Ini Curi 126 Pasang Milik Tetangga
• Kasus Covid-19 di Banyumas Bertambah Lagi, Bupati Perketat Pembatasan Sosial Setempat: Ini Penting
• Sosok Ruslan Buton, Pernah Tersangkut Kasus Pembunuhan Dipecat TNI hingga Dijerat Pasal Berlapis