Berita Banjarnegara
Eks Komisioner KPU Asal Banjarnegara Jalani Sidang Kasus Korupsi Perdananya Hari Ini
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, akan menjalani sidang perdana kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW).
TRIBUNBANYUMAS.COM - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, akan menjalani sidang perdana kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pria asal Banjarnegara itu akan menjalani sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir, mengatakan sidang perdana tersebut akan memanfaatkan fasilitas teleconference.
• Seorang Guru Cabuli Muridnya Selama Hampir Empat Tahun di Pondok Pesantren
• Lima Hari Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Gunungkidul, Masyarakat Jangan Terlena
• Sempat Kuliah dan Kehabisan Uang, Pemuda Ini Curi Iphone di Tembalang untuk Makan
• Anak Berusia 10 Tahun Hanyut di Sungai Cacaban Tegal, Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
Menurut dia, sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Susanti.
"Khusus para terdakwa masih (sidang,-red) online. Majelis Hakim, JPU dan perwakilan tim penasihat hukum tetap hadir di ruang sidang," kata Takdir, saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Dia menjelaskan Wahyu Setiawan akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan secara bergantian dengan Agustinus Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
"Agenda pembacaan dakwaan Wahyu dan Tio," tuturnya.
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan diproses hukum karena diduga menerima suap dari Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
Uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
• Dokter Cuit di Twitter Bobroknya Penanganan Covid-19 di Surabaya, Pemkot Langsung Bereaksi
• Hasil Rapid Tes di Pasar dan Swalayan di Kota Pekalongan, 20 Orang Reatif Covid-19
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 28 Mei 2020: Trans TV, Trans 7, SCTV, GTV, Indosiar, dan ANTV
• Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa Kedungwuluh Purbalingga Diduga Bocor, Peserta Bawa ke Ranah Hukum
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Padahal penerimaan suap itu bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022.
Rencananya, pada Kamis ini juga digelar sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamis Ini, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PAW Anggota DPR RI,