Berita Nasional

Pukuli Pria ODGJ, Dua Polisi Aceh Timur Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi".

Editor: deni setiawan
TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM CETUL22
Dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, mendadak viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, ACEH TIMUR - Publik digegerkan oleh sebuah tayangan video yang diunggah melalui akun Instagram @Cetul22.

Video yang menjadi viral di media sosial itu memperlihatkan dua personel polisi terlibat perkelahian dengan seorang pria.

Tampak dua polisi terlibat adu jotos dan bergulat dengan pria berkaus merah.

Tujuh Pemuda Keroyok Petugas Posko Covid-19, Tolak Diperiksa Saat Lintasi Desa Kaliboja Pekalongan

Nelayan Beramai-ramai Selamatkan Kapal, BMKG Sebut Cuaca Buruk Bakal Terjang Pantai Selatan Jawa

Viral Tukang Jahit Ngamuk, Bongkar Blokade Jalan di Wonosobo, Keluarga: Maaf, Tukijo Alami Depresi

Balita Empat Tahun Masuk Klaster Cempaka, Tambah Enam Pasien Positif Corona di Sidorejo Salatiga

Dari penelusuran melalui Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idulfitri di Desa Bagok Sa.

Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi".

R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan.

Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.

Melihat kejadian itu spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.

Diduga bahwa Ramlan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri."

"Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan."

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik."

"Mereka harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres Aceh Timur, Senin (25/5/2020).

AKBP Eko memastikan sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved