Berita Kriminal

Dua Pemuda Sama-sama Baru Bebas Dari Penjara Kembali Diringkus Setelah Pencurian Berantai di Kebumen

Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor Yamaha Mio milik Sadani (50) warga desa Bercong.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Dua tersangka pencurian toko di Kebumen diduga mencuri sepeda motor sebelumnya (ist) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor Yamaha Mio milik Sadani (50) warga desa Bercong kecamatan Buluspesantren Kebumen yang terjadi pada Senin (11/5).

Kasus itu terungkap usai polisi menangkap dua tersangka yang diduga mencuri toko kelontong milik warga desa Argopeni kecamatan/kabupaten Kebumen pada Sabtu (16/5) sekira pukul 02.00 Wib.

Dua tersangka adalah PN (26) warga desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga desa Banjurpasar kecamatan Buluspesantren Kebumen.

Berlebaran di Gor Satria Purwokerto, Begini Nasib Para Pemudik yang Masih Menjalani Karantina

Bagaimana PSBB di Kota Tegal Mampu Mengubah Zona Merah Jadi Nol Kasus Virus Corona?

Bali Diancam Bom di Media Sosial, Tim Siber Kepolisian Langsung Lakukan Penangkapan

Totalitas Gerombolan Maling di Solo, Mencuri Kabel Telkom Bermodal Menyewa Eskavator

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dua tersangka yang melakukan pencurian di toko itu, diduga kuat sekaligus pelaku pencurian sepeda motor di Buluspesantren.

Sepeda motor yang dipakai untuk mencuri di toko ternyata hasil curian yang dilakukan sebelumnya.

"Ini adalah hasil pengembangan dari dua tersangka pencurian toko kelontong."

"Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, adalah milik korban," jelas AKBP Rudy saat jumpa pers Kamis (21/5).

Kepada penyidik, para tersangka mengakui sepeda motor yang digunakan untuk mencuri merupakan hasil kejahatan.

Bupati Banyumas Beberkan Desain Kawasan Kota Baru Purwokerto 2021 Begini Detailnya

Motor Listrik Jokowi Kembali Dilelang, Bamsoet Sebut Ada Pengusaha yang Mau Bayar Lebih Mahal

OTT KPK di UNJ Diduga Terkait Permintaan THR, Seret Rektor, Kini Kasusnya Diserahkan ke Polisi

Komentar Warga Tentang Berakhirnya PSBB Kota Tegal dan Perayaannya

Informasi yang berhasil diperoleh, dua tersangka adalah mantan narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan, sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.

Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019.

Adapun tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Aqy)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved