Berita Internasional

Singapura Cabut Lockdown Parsial, Boleh Kembali Beraktivitas di Luar tapi Dilarang Nongkrong

Singapura Cabut Lockdown Parsial, Boleh Kembali Beraktivitas di Luar tapi Dilarang Nongkrong

KOMPAS.com/ ERICSSEN
Marina Bay yang biasanya ramai dipadati turis terlihat sepi, Sabtu sore (11/04/2020) di mana hanya terlihat segelintir warga yang sedang berlari atau bersepeda. Untuk melawan pandemi corona terutama kasus infeksi domestik yang melonjak, Singapura menerbitkan Undang-Undang yang melarang segala jenis perkumpulan atau nongkrong sekecil apapun baik di dalam rumah atau di tempat umum. 

Aktivitas seperti nongkrong atau berkumpul sekecil apapun tetap dilarang.

Hanya acara pemberkatan pernikahan, persemayaman jenazah, dan prosesi kuburan yang diizinkan berlangsung dengan jumlah hadirin maksimum 10 orang.

Tempat ibadah akan dibuka tetapi hanya untuk aktivitas beribadah pribadi dihadiri maksimum 5 orang yang hidup serumah.

Perkumpulan sosial menjadi sorotan setelah beredarnya foto di Facebook yang menunjukan belasan warga berkulit putih atau bule dengan berani nongkrong sambil minum bir di daerah Robertson Quay, tepi Sungai Singapura, akhir pekan lalu (16/5/2020).

Warga yang adalah para ekspatriat itu terlihat duduk santai tanpa adanya jarak minimal satu meter antara satu sama lain sambil berbicara tanpa memakai masker.

Foto yang menghebohkan Singapura itu memicu kemarahan netizen yang mempertanyakan mengapa individu-individu itu tidak ditindak sama sekali oleh petugas patroli.

Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Masagos Zulkifli angkat bicara menegaskan kepolsiian sedang menginvestigasi individu-individu tersebut dan akan menindak mereka sesuai aturan.

Perkumpulan sosial baru akan diizinkan ketika Singapura memasuki tahap kedua. Itupun harus dilakukan dalam kelompok kecil.

Pada tahap kedua ini tempat-tempat yang masih tidak diizinkan beroperasi pada tahap pertama seperti toko retail di pusat perbelanjaan, gym, pusat rekreasi dapat kembali membuka pintu untuk pengunjung.

Warga yang saat ini masih harus membungkus makanannya pulang akan diizinkan kembali menyantap makanannya di restoran, food court, hawker, dan kafe pada tahap kedua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Walau Cabut Lockdown Parsial, Singapura Tetap Larang Nongkrong

Kemelut Internal PAN, Satu Pengurus DPW Jateng Undur Diri. Gabung Partai Baru Amien Rais?

Tak Hanya 71 Kendaraan, Perwira Polisi Ini Gelapkan 83 Mobil Rental, Tiga Kaki-Tangan Ditangkap

Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Karena Simpatisannya Rusak Lapas

Cerita Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Mashuri: Mati Disiksa, Mayat Disimpan lalu Dibuang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved