Berita Purbalingga
NH Curi Sepeda Motor Pakai Kunci Asli Pabrikan, Kapolsek Kaligondang Ungkap Cerita di Baliknya
NH Curi Sepeda Motor Pakai Kunci Asli Pabrikan, Kapolsek Kaligondang Ungkap Cerita di Baliknya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
"Kunci sepeda motor sejatinya tidak benar-benar hilang, melainkan disimpan tersangka. Saat ada kesempatan, kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut."
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jajaran Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pen curian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Desa Penaruban.
Dalam perkara ini, petugas kepolisian meringkus satu orang tersangka, NH (21) warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang.
Sementara korban pen curian bernama Sayudin (45), yang tak lain merupakan tetangga tersangka.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi menuturkan tersangka men curi sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi R 4194 YC.
• Liga Italia Makin Percaya Diri karena Ini, Seri A Bakal Kembali Bergulir 13 Juni 2020
• Setelah 2 Bulan Berlalu, Terungkap Makna 13 Gambar Karya Bocah 15 Tahun Pembunuh Teman Main
• Sinopsis Film Indiana Jones and The Last Crusade, Tayang di Bioskop Trans TV Dini Hari Nanti
• Trump Tak Peduli, Ada atau Tidak Ada Vaksin Amerika Serikat akan Segera Dibuka
Pen curian dilakukan tersangka saat sepeda motor diparkir di depan rumah korban, Kamis (14/5/2020) malam.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah menggunakan kunci sepeda motor asli dari pabrikan," tutur Kapolsek, Sabtu, (16/5/2020).
Menurutnya, kejadian bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban, beberapa waktu sebelum pen curian.
Namun saat sepeda motor dikembalikan, tersangka beralasan kunci sepeda motor yang dipinjam hilang.
"Kunci sepeda motor sejatinya tidak benar-benar hilang, melainkan disimpan tersangka. Saat ada kesempatan, kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar kapolsek.
AKP Mahudi mengatakan kasus tersebut terungkap ketika ada laporan dari korban.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi pen curian mengarah kepada pelaku.
"Tersangka ditangkap saat akan menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah Purbalingga," jelas Kapolsek.
Ia mengatakan tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Kaligondang.
Pelaku dikenakan Pasal 362 ayat KUHP tentang tindak pidana pen curian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Santri Temboro Positif Corona Orangtua Tuduh Bupati Zalim, Kaji Mbing: Klaster Ini Susah Dievakuasi
• Bupati Tiwi Masih Bungkam, Direkomendasi KASN Beri Sanksi 23 ASN Disdikbud Purbalingga
• Larang Kunjungan Idul Fitri dan Pastikan Tunda Keberangkatan Ibadah Haji, MUIS: Umat Harus Patuh