Berita Purbalingga
Bupati Tiwi Masih Bungkam, Direkomendasi KASN Beri Sanksi 23 ASN Disdikbud Purbalingga
Bupati Tiwi Masih Bungkam, Direkomendasi KASN Beri Sanksi 23 ASN Disdikbud Purbalingga. ASN Purbalingga dinali melanggar netralitas terkait pilkada
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Terakhir, memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN di mana proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Komisi ASN mengharapkan agar rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada Komisi ASN dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterimanya rekomendasi," jelasnya.
Imam mengatakan apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN tersebut akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Hal ini bertujuan menjadi catatan rekam jejak untuk pertimbangan dalam pengembangan karir ke-23 ASN tersebut.
"Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan, maka Komisi ASN bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud," paparnya.
Ia menuturkan komisi ASN juga menegaskan berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 jika hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang.
Hal tersebut dikarenakan melanggar prinsip sistem merit serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke-23 ASN Melawan
Sementara itu, kuasa hukum ASN, Endang Yulianti menuturkan Bawaslu tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Hal ini dikarenakan terdapat unsur-unsur materiil yang tidak dipenuhi oleh Bawaslu.
"Kami tetap akan melakukan upaya hukum melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," tuturnya.
Selama menjalani pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui telah dilaporkan maupun pasal yang dipersangkakan. Saat itu kliennya hanya diundang Bawaslu untuk diklarifikasi.
"Kami tidak diberitahu terkait perkembangan perkara," tuturnya.
Oleh sebab itu, Endang sebagai kuasa hukum para ASN menghormati proses yang dilakukan Bawaslu maupun Komisi ASN.
Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan langkah hukum lainnya.