Berita Cilacap
Begal yang Rampas Sepeda Motor dan HP Warga Cilacap Ditangkap, Satu Masih Buron
Pelaku perampasan sepeda motor matik vario dan dua handphone di Jalan Raya Kesambi, Kecamatan Kesugihan pada Rabu, (1/1/2020) lalu berhasil ditangkap
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pelaku perampasan sepeda motor matik vario dan dua handphone di Jalan Raya Kesambi, Kecamatan Kesugihan pada Rabu, (1/1/2020) lalu berhasil ditangkap Polres Cilacap.
Pelalu berinisial PY (35) warga Kecamatan Cilacap Tengah itu berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cilacap di sebuah rumah di Jalan Delima, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan pada Sabtu, (2/5/2020) lalu.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menerangkan, pelaku PY menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial TA.
• Dengarkan Karya Didi Kempot Sebelum Meninggal Istighfar Sak Kuatmu Liriknya Bikin Terenyuh
• Guru SMP Hamili Siswinya Sendiri, Ketahuan Setelah Siswa Meminta Pertanggungjawaban Lewat Whatsapp
• Dua Pemuda Cilacap Harus Rayakan Idul Fitri di Penjara Setelah Lakukan Perampasan HP di Kesugihan
• Virus Corona Masuk Penjara, 11 Tahanan Polres Positif Covid-19
Tapi sampai saat kini TA masih dalam pengejaran penangkapan.
Berdasarkan keterangan korban, ujar Dery, kedua pelaku tersebut membuntuti korban yang saat itu sedang melintas di Jalan Raya Krembi sekira pukul 02.30 WIB.
Korban yang bernama Alpin saat itu sedang mengendarai motornya dengan teman perempuannya bernama Femas.
Lalu tiba-tiba kedua pelaku memepet korban dan menendang sepeda motor korban.
Korban pun terjatuh dan kedua pelaku menghampiri kedua korban yang tersungkir di jalan.
Pelaku TA merampas handphone milik Femas dan PY merampas handphone milik Alpin.
Setelah merampas handphone milik korban, kedua pelaku membawa kabur motor korban.
"Berdasarkan data yang ada dan berdasarkan hasil pemeriksaaan, pelaku baru pertama kali ini melakukan aksinya," kata Dery saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jumat, (15/5/2020).
• Dieng dan Destinasi Lain di Banjarnegara Tutup 3 Bulan Karena Corona, Pemkab Merugi Rp 7 Miliar
• Liga Inggris Kembali Bergulir 12 Juni, Wonderkid MU Ini Jadi Pemain Pertama yang Berlatih
• Perwira Polisi Jadi Buron Setelah Gelapkan 71 Mobil Rental
• Penelusuran Jumlah Peserta Ijtima Ulama Asal Jateng Selesai, 15 Persen di Antaranya Positif Corona
Dia menambahkan dari hasil penangkapan terhadap pelaku PY, pihaknya menyita barangbukti satu unit handphone merk Advan.
Di mana handphone tersebut milik korban Alpin.
Menurut Dery, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, karena pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam penjara sembilan tahun.(yun).