Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kriminal

Dua Bocah Ini Beli Miras, Uang Hasil Curi Kotak Amal Masjid Zulfikar Noor Tegal

Keduanya mencuri kotak amal di Masjid Zulfikar Noor di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sekira pukul 04.00.

Tayang:
POLSEK TEGAL TIMUR
Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo (berdiri), menginterogasi dua orang anak NS (16) dan FD (14) yang nekat mencuri kotak amal di Masjid Zulfikar Noor, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dua anak berinisial NS (16) dan FD (14) mencuri kotak amal masjid di Kota Tegal, pada Sabtu (9/5/2020).

Keduanya mencuri kotak amal di Masjid Zulfikar Noor di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sekira pukul 04.00.

Atas petunjuk rekaman CCTV, anggota Polsek Tegal Timur berhasil menangkap kedua anak tersebut lima hari setelah kejadian, pada Kamis (14/5/2020).

Dua Pembegal Staf TPA Blondo Tertangkap, Motor Dirampas Saat Lintasi Kebun Kopi

Modal Kertas HVS dan Printer, Sigit Cetak Uang Palsu, Ngakunya Belajar Melalui Youtube

23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat

Baru Keluar Berulah Lagi, Rampas Motor Rangga, Awalnya Minta Diantar Beli Minum di Sidareja Cilacap

Kapolsek Tegal Timur, Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan, dua anak tersebut mencuri kotak amal masjid lantaran ingin membeli minuman keras (miras).

Ia mengatakan, ada tiga kotak amal di Masjid Zulfikar Noor yang dicuri.

Uang hasil curian sebesar Rp 600 ribu kemudian mereka belikan miras berupa anggur merah Cap Orang Tua.

"Motifnya hanya ingin buat mabuk. Mereka pernah mencoba mencuri di tiga masjid."

"Masjid pertama dan kedua gagal. Lalu masjid ketiga mereka dapat uang Rp 600 ribu," kata Kompol Endro kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).

Kompol Endro mengatakan, dua anak tersebut melakukan aksinya sekira pukul 04.00.

Dalam aksi yang terakhir, mereka mencuri kotak amal dengan nekat memecahkan kaca depan masjid menggunakan batu.

Akibatnya kaca masjid pecah berantakan dengan perkiraan kerugian sekira Rp 2,1 juta.

"Mereka tertangkap saat sedang mengamen di Jalan KH Mukhlas, Kelurahan Panggung," ungkapnya.

Atas perbuatannya, menurut Kompol Endro, kedua anak tersebut akan diproses secara diversi.

Ia mengatakan, kedua anak tersebut akan dipanggil ke Polsek Tegal Timur, beserta pihak Dinas Sosial Kota Tegal dan perlindungan anak.

"Karena masih anak- anak, mereka akan diproses secara diversi."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved