Berita Kriminal

Baru Keluar Berulah Lagi, Rampas Motor Rangga, Awalnya Minta Diantar Beli Minum di Sidareja Cilacap

Rangga yang mengetahui tersangka hendak membawa kabur motornya langsung mengejar tersangka dan sempat memegangi begel belakang motor.

TRIBUN BANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Gelar perkara kasus perampasan motor (pencurian) oleh Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya di Mapolres Cilacap, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Polres Cilacap membekuk satu pelaku pencurian motor disertai dengan kekerasan.

Pelaku berinisial AR (21) warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap tersebut melakukan pencurian satu sepeda motor di Jembatan Purwosari, Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap pada 18 Maret 2020.

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menerangkan, pada 18 Maret 2020 sekira pukul 19.00, korban bernama Fitri Anggraeni dan Rangga Aditya pergi ke Alun-alun Sidareja.

23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat

Modal Kertas HVS dan Printer, Sigit Cetak Uang Palsu, Ngakunya Belajar Melalui Youtube

Dua Pembegal Staf TPA Blondo Tertangkap, Motor Dirampas Saat Lintasi Kebun Kopi

BLT Dana Desa Mulai Dibagikan di Kendal, Dispermasdes: Lapor Kami Jika Pihak Desa Curang

Di tempat tersebut sudah ada tersangka AR dan satu teman AR.

Kemudian AR mendatangi Fitri dan Rangga.

Lalu tersangka meminta Rangga mengantarkannya untuk membeli minuman.

Rangga lalu mengantar sesuai arah jalan yang diberi AR.

Namun Rangga hanya diajak berputar-putar sampai di Jembatan Purwosari.

Sampai di sana, tersangka AR menyuruh Rangga turun dari motor dengan alasan tersangka mau menelpon temannya.

Ketika selesai menelpon temannya, tersangka sudah berada di motor yang tadi dikendarai Rangga dan seketika langsung ingin kabur.

Rangga yang mengetahui tersangka hendak membawa kabur motornya langsung mengejar tersangka dan sempat memegangi begel belakang motor.

Tapi tersangka menendang Rangga sehingga terjatuh dan tersangka berhasil membawa kabur motor.

Hasil dari penelusuran, kata AKBP Dery, diketahui AR merupakan residivis pencurian yang dibarengi dengan kekerasan.

AR baru saja 1,5 bulan selesai menjalani hukuman.

Tak hanya itu, hasil penelusuran yang dilakukan jajaran Polres Cilacap, tim menemukan bukti AR juga telah menjual barang curian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved