Berita Banyumas
16 Orang di Purwokerto Jalani Sidang Tipiring Karena Tak Bermasker, Didenda Rp 14 Ribu
Sebanyak 16 orang warga menjalani sidang Tipiring atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 Kabupaten Banyumas Tentang Pencegahan dan Penanggulangan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Namun demikian pihaknya masih menemukan pelanggar tak menggunakan masker terutama yang berada di pinggiran Banyumas.
Salah seorang peserta sidang, Yadi Nafrufin (22) mengaku menerima keputusan denda Rp 14 ribu.
"Saya menerima, cuma memang KTP nya kemarin ditahan.
Bukannya tidak tahu tentang aturan penggunaan masker cuman hanya lupa saja, karena saya sedang ada transaksi CODan," katanya. (TribunBanyumas/jti)