Berita Banyumas

16 Orang di Purwokerto Jalani Sidang Tipiring Karena Tak Bermasker, Didenda Rp 14 Ribu

Sebanyak 16 orang warga menjalani sidang Tipiring atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 Kabupaten Banyumas Tentang Pencegahan dan Penanggulangan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf

Namun demikian pihaknya masih menemukan pelanggar tak menggunakan masker terutama yang berada di pinggiran Banyumas.

Salah seorang peserta sidang, Yadi Nafrufin (22) mengaku menerima keputusan denda Rp 14 ribu.

"Saya menerima, cuma memang KTP nya kemarin ditahan.

Bukannya tidak tahu tentang aturan penggunaan masker cuman hanya lupa saja, karena saya sedang ada transaksi CODan," katanya. (TribunBanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved