Bisnis dan Keuangan
Mulai Rp 70 Juta Toyota Alphard Bekas di Bursa Lelang, Berikut Daftarnya
Patokan harga di bursa lelang mobil terbilang rendah. Konsumen sudah bisa mendapatkan mobil bekas dari puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Patokan harga di bursa lelang mobil terbilang rendah.
Konsumen sudah bisa mendapatkan mobil bekas dari puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah.
Umumnya harga mobil yang rendah menyesuaikan dengan kondisi apa adanya dan merupakan tahun tua.
Sementara harga mobil yang tinggi biasanya akan lebih muda dari segi usia, dan kondisinya bakal lebih baik.
• Viral Seorang Wanita Masturbasi di Toko IKEA, Manajemen Perketat Pengawasan
• Mudik Lokal Dalam Satu Wilayah Tidak Dilarang Saat Idul Fitri, Namun Ada Syaratnya
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-21, Kamis 14 Mei 2020
• Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Kamis 14 Mei 2020
Walau demikian, secara umum banderol mobil bekas di bursa lelang akan lebih murah jika dibandingkan dengan harga jual di showroom.
Presiden Direktur Balai Lelang Serasi (Ibid) Daddy Doxa Manurung, mengatakan, hal ini bisa terjadi lantaran mobil bekas di bursa lelang dijual apa adanya tanpa perbaikan maupun pembersihan secara menyeluruh sebelum dipasarkan.
“Kalau yang dijual di balai lelang ini kondisinya memang apa adanya, dan kami juga sudah menjelaskan mengenai kondisinya kepada peserta lelang,” ucap Doxa, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Seperti beberapa model MPV yang dijajakan balai lelang Ibid pada Mei 2020, dari situs resminya bisa dilihat pilihannya cukup beragam.
Misalnya Alphard keluaran 2005, dengan kondisi yang apa adanya, MPV mewah ini memiliki harga dasar mulai Rp 70 jutaan sampai Rp 80 jutaan.
Sedangkan untuk Alphard 2011 yang kondisinya terbilang cukup baik, dipatok Rp 230 jutaan hingga Rp 240 jutaan.
Presiden Jokowi: BLT Pekerja Cair dalam Dua Pekan Mendatang, Rp600.000 Per Bulan |
![]() |
---|
Tak Semua Karyawan Swasta Mendapat BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah, Begini Penjelasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Kereta Api Ini Kembali Beroperasi, Calon Penumpang Tak Perlu Rapid Test |
![]() |
---|
Segera Cair, Presiden Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Polemik Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Tak Efektif Tak Tepat Sasaran? |
![]() |
---|