Berita Purbalingga

23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

ISTIMEWA
Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik. 

Selain itu, Endang menganggap temuan Bawaslu tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan. Hal ini dikarenakan kliennya diperiksa terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2020.

"Kalau kita kaji video itu dibuat pada 2 Desember 2019. Waktu itu apakah sudah ada Pilkada. Apakah Bu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi) mempunyai korelasi hukum Pilkada?" tanyanya.

Saat video dibuat, Kata Endang, Bupati Purbalingga belum ada korelasi hukum dengan Pilkada.

Oleh sebab itu dia mempertanyakan apakah yang dipersangkakan oleh Bawaslu terhadap klien tersebut dapat memenuhi unsur.

"ASN tidak netral saat Pemilu. Lha Pemilunya mana? Terus ketika ASN mendukung Bu Tiwi itu kapasitasnya pemimpin mereka atau sebagai calon Bupati?" jelasnya.

Dia menduga temuan Bawaslu itu adalah cacat formil dan tidak memenuhi unsur. Hal itulah yang dianggapnya Bawaslu tidak profesional.

"Upaya hukum kami adalah melaporkan ke DKPP. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya, itu melanggar kode etik dia," tutur dia.

Meski begitu, ia sepakat menegakkan marwah Pemilu. Namun pihaknya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.

"Tidak boleh dengan asumsi, tekanan publik, kepentingan. Saya pengen netral. Saya ingin Bawaslu bekerja tidak atas tekanan publik," ujar dia.

Respon Bawaslu Purbalingga

Sementara Bawaslu Kabupaten hingga saat ini tidak bisa dihubungi terkait perkara tersebut.

Tribunbanyumas.com telah berusaha dan mencoba berkali-kali menghubungi Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim.

Namun dari rilis yang dikutip dalam website Bawaslu Purbalinga, menyebutkan bahwa proses penanganan pelanggaran dengan temuan nomor 02/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 telah ditangani sejak Senin (4/5) hinga Sabtu (9/5).

Pada temuan tersebut Bawaslu Purbalingga menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Disdikbud Purbalingga.

Dugaan pelanggaran itu berupa yel-yel yang diduga mengarah pada dukungan satu di antara bakal calon Bupati Purbalingga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved