Berita Kriminal
Pemuda Aniaya Kakak Kandungnya di Semarang, Kesal Tidak Dibantu Minta Uang Modal Nikah
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka di Jalan Brotojoyo Timur Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang Jumat (10/4/2020).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Setelah itu tersangka meninggalkan korban," terang Iptu Sarimin.
Dia menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak terpengaruh minuman keras (miras) maupun obat-obatan.
Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa tetapi dengan korban yang berbeda.
"Kini tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandasnya. (Iwan Arifianto)
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
• Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini