Berita Kriminal

Pemuda Aniaya Kakak Kandungnya di Semarang, Kesal Tidak Dibantu Minta Uang Modal Nikah

Aksi penganiayaan dilakukan tersangka di Jalan Brotojoyo Timur Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang Jumat (10/4/2020).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI - Kasus penganiayaan seorang pemuda terhadap kakak kandungnya sendiri di Kota Semarang. 

"Setelah itu tersangka meninggalkan korban," terang Iptu Sarimin.

Dia menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak terpengaruh minuman keras (miras) maupun obat-obatan.

Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa tetapi dengan korban yang berbeda.

"Kini tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandasnya. (Iwan Arifianto)

Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap

Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur

Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas

Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved