Berita Purbalingga
Satu Pendaftar Kartu Prakerja Purbalingga Sudah Dikonfirmasi Kemenaker
Hingga saat ini hanya satu pendaftar asal Kabupaten Purbalingga telah dihubungi oleh Pemerintah Pusat.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Rata-rata mereka adalah pekerja putus kontrak.
"Kalau 135 orang itu mengalami dirumahkan sisanya putus kontrak," tutur dia.
Ia menuturkan pekerja yang putus kontrak bisa mendaftarkan Kartu prakerja.
Syarat mendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
"Untuk putus kontrak yang bisa mendaftar karena dampak virus corona," jelasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000
• Daun Laban Bisa Dijadikan Obat Virus Corona? Kenali Dahulu Karakteristik Tanaman Ini
• Gula Ciptaan Faisal Rizal Diklaim Bisa Jadi Antivirus Covid-19, Sudah Diuji Coba di Sumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kartu-prakerja_1.jpg)