Berita Nasional

Evi Novida Ginting Manik Gugat Presiden Jokowi, Efek Tak Lagi Jabat Komisioner KPU

Buntut dari pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengajukan aduan ke PTUN.

Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Buntut dari pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), memasuki babak baru.

Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU.

Evi menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

KA Kamandaka Berhenti Beroperasi Mulai Besok, PT KAI: Dampak PSBB Kota Tegal

Fenomena Cacing di Solo dan Klaten, Ini Penjelasan Lengkap Ahli LIPI

Tiga Ruas Kembali Ditutup di Semarang, Berlaku Mulai Besok Tiap Malam

Ibadahlah di Rumah Selama Ramadan Khusus Tahun Ini, Simak Imbauan PBNU

"Saya selaku penggugat dan tergugatnya Presiden Republik Indonesia."

"Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima melalui Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Melalui gugatan ini, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Ia juga meminta PTUN untuk memerintahkan presiden mencabut Keppres tersebut.

Selain itu, bila gugatannya diterima, Evi meminta PTUN memerintahkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik.

Sekaligus pula memulihkan kedudukan dirinya sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.

Adapun alasan Evi mengajukan gugatan ini adalah karena Keppres Jokowi lahir berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dimana keputusan Nomor 317/2019 itu yang memecat dirinya karena menilai adanya pelanggaran kode etik.

Padahal, menurut Evi, putusan DKPP itu cacat secara hukum dan tidak bisa ditoleransi.

"Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu," ujar Evi.

Selain karena tak diperiksa, Evi menyebut putusan DKPP cacat lantaran pengadu.

Yang dalam hal ini ialah calon legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc, telah mencabut gugatannya di DKPP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved