Seleksi CPNS
Kapan Kelanjutan Seleksi CPNS di Tengah Pandemi Corona? Ini Jawaban BKN
Kelanjutan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 banyak dipertanyakan masyarakat karena saat ini sedang ada wabah virus corona.
Ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.
"Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," jelasnya.
Berikut 11 temuan BKN terkait pelanggaran yang dilakukan instansi dalam proses pengadaan CPNS 2019:
1. Penetapan batas waktu dari pengumuman pendaftaran instansi yang kurang dari 15 hari kalender. Kasus ini ditemukan pada 19 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2017.
2. Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang tidak sama dengan persetujuan MenPANRB yang terjadi pada 3 Instansi Pusat dan 8 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan Nomor 23 tahun 2019.
3. Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK yang terjadi di 18 Instansi Pusat dan 3 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 11 tahun 2017.
4. Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan dimana ini terjadi pada 4 Instansi Pusat dan 77 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.
5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah dimana ini ditemukan pada 2 Instansi Pusat dan 46 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan nomor 23 tahun 2019.
6. Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2 persen yang ditemukan pada 3 Instansi Pusat dan 7 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan Nomor 23 tahun 2019.
7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi yang ditemukan pada 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.
• Kata Wonderful Hilang di Slogan Kemenparekraf, Diganti Thoughtful Indonesia, Ini Maksudnya
• Gianluigi Buffon Ingin Pensiun Delapan Tahun Lagi, Kontrak Diperpanjang Bersama Juventus
• Jersey Cristiano Ronaldo Laku Rp 180 Juta, Dimenangkan Pengusaha Asal Jakarta
• Kabar Baik! Jumlah Pasien Sembuh Meningkat, Jauhi Angka Kematian karena Corona, Simak Rinciannya
8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 yang dilakukan oleh 1 Instansi Pusat. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.
9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C yang didapati pada 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan Nomor 23 tahun 2019.
10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang didapati dilakukan oleh 22 Instansi Daerah. Hal ini melanggar Pasal 22 PP Nomor 11 tahun 2017.
11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu yang dilakukan 8 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan nomor 23 tahun 2019. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)(Kompas.com/Kiki Safitri/Yoga Sukmana)