Berita Korupsi
KPK: 14 Hari Terima 98 Laporan Gratifikasi, Total Capai Rp 1,8 Miliar
14 hari atau dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dimana jumlahnya mencapai Rp 1,8 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dalam kurun waktu sekira 14 hari atau dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dimana jumlahnya mencapai Rp 1,8 miliar.
Laporan gratifikasi yang diterima KPK itu adalah di masa layanan tanpa tatap muka di tengah pandemi Covid-19 ini.
Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat mengungkapkan, angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berupa uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan yang dilaporkan secara online.
• Awas, 4 Bulan Sudah 81 Kasus Positif DBD di Kendal, Terbanyak di Kecamatan Boja
• Tiga Kecamatan di Kabupaten Semarang Berstatus Zona Merah Virus Corona
• Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang di Purbalingga, Khusus ASN Masih Tunggu Persetujuan Bupati
• Nurul Huda Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Klarifikasi Pemanggilan Kader PPP
"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima di tengah pandemi Covid-19," kata Syarief, Jumat (17/4/2020).
Syarief menguraikan, terdapat 98 laporan yang masuk selama periode layanan tanpa tatap muka pada 17-31 Maret 2020 tersebut.
Bila dirinci, gratifikasi berjenis barang berjumlah 27 laporan, gratifikasi yang bersumber dari pernikahan seperti uang, kado, barang, dan karangan bunga sebanyak 15 laporan.
Kemudian gratifikasi berupa makanan atau barang mudah busuk sebanyak dua laporan dan gratifikasi fasilitas lainnya berjumlah satu laporan.
“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online)."
"Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” kata Syarief.
Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran Covid-19 dinilai memmbuktikan bahwa pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi.
Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.
Diketahui, ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
Adapun pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL yang bisa diakses melalui situs gol kpk.go.id atau diunduh via App Store dan Play Store. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-kpk.jpg)