Berita Regional

3 Perampok Toko Emas Pasar Kemiri Tewas Ditembak Polisi, Kelompok Wetonan, Beraksi Tiap Tanggal 6

baku tembak dengan polisi, 3 Perampok Toko Emas Pasar Kemiri Tewas tertembak, Kelompok Wetonan, Beraksi Tiap Tanggal 6, gagal kabur ke jawa tengah

Istimewa/Dok Polres Metro Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, menunjukkan sebagian barang bukti berupa senjata api jenis revolver, dalam rilis kasus perampokan toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan. 3 dari komplotan rampok Kelompok Wetonan, --yang hanya beraksi di tanggal 6 ini--, tewas tertembak. 

"Mereka adalah kelompok yang cukup nekat dan memanfaatkan situasi. Jadi di saat semua orang sedang terfokus dengan wabah mereka manfaatkan untuk melakukan aksi ini," ujar Audie.

Berdasarkan keterangan AG dan PT, mereka menamakan kelompoknya Wetonan karena diyakini membawa keberuntungan.

Dijemur Malah Kabur, 16 Tahanan Polsek Bekasi Kota Melarikan Diri, Video Penangkapan Beredar

Itu sebabnya, para pelaku selalu beraksi setiap tanggal 6 setiap bulan.

"Dalam hitungan Wetonan memang tanggal 6 itu mereka tanggal yang bagus untuk lakukan perampokan."

"Makanya setiap lakukan perampokan di toko-toko emas pasti jatuh tanggal 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di tempat yang sama.

Yusri mengatakan, bila mereka berhasil merampok, maka kelompok Wetonan ini langsung kabur ke Jawa Tengah.

"Usai melakukan perampokan pasti menuju ke daerah Jawa Tengah. Itungan mereka kalau lari ke Jawa Tengah akan aman dan tidak tertangkap oleh petugas," ucap Yusri.

Namun, upaya komplotan Wetonan kabur ke Jawa Tengah terhalang imbuan pemerintah agar warga tidak mudik di tengah pandemi virus Corona. Aparat Kepolisian berjaga di wilayah perbatasan.

Akhirnya, komplotan Wetonan tidak berhasil ke Jawa Tengah dan memilih kembali ke kontrakan mereka di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Kemudian dipelajari dan lakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di daerah kontrakannya di Depok," ujar Yusri.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

PSBB DKI Jakarta Opersional KRL Dibatasi, Antrian Calon Penumpang Mengular di Stasiun Bojong Gede

Gasak Perhiasan Senilai Rp400 Juta

Sebelummya, komplotan perampok beraksi di toko emas Pelita di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/4/2020) siang.

Toko emas dirampok sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku perampokan menggasak 0,5 kilogram (kg) emas dan 10 kg perak dari toko tersebut.

"Kerugian sekitar Rp 400 juta ini dari 10 kilogram perak dan 0,5 kilogram emas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi melalui pesan singkat, Senin (6/4/2020).

Dalam memjalankan aksinya, para pelaku membagi tugasnya, ada yang masuk lalu memecahkan kaca etalase dan mengambil perhiasan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved