KKB Papua

Terungkap! KKB Papua yang Menyerang PT Freeport Ternyata Bersembunyi di Rumah Satpam Perusahaan

Kepolisian akhirnya membongkar tempat persembunyian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Editor: Rival Almanaf
HUMAS POLRES MIMIKA
Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kepolisian akhirnya membongkar tempat persembunyian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Yang mengejutkan, rumah tempat persembunyian itu ternyara dimiliki oleh seorang satpam PT Freeport.

Kepolisian Resor Mimika, Papua, juga telah menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka karena mendukung kegiatatan kelompok kriminal bersenjata ( KKB).

Ivan sebelumnya diamankan aparat TNI-Polri saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, pada Kamis (9/4/2020).

Gunung Anak Krakatau Meletus, Warga Lampung Mengungsi Takut Tsunami, Jabodetabek Dengar Dentuman

Bertambah Lagi, Total Tiga Orang Terinfeksi Virus Corona di Kabupaten Tegal

Pesan Romo Carolus kepada Warga Cilacap dalam Perayaan Paskah: Saatnya Bersatu Hadapi Corona

Akhir Pekan di Rumah Aja, Simak Jadwal Acara TV di Trans7, TransTV, SCTV, GTV, Sabtu (11/4/2020).

Ketika itu, aparat akan melakukan penegakan hukum kepada KKB yang bersembunyi di rumah tersebut, hingga terjadi kontak tembak yang menewaskan dua anggota KKB.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik rumah tersebut milik Ivan Sambom.

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam."

"Dan dari hasil keterangan Ivan barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," kata Era dalam keterangan tertulisnya Jumat malam.

Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian KKB usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin (30/3/2020).

Dalam peristiwa itu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal New Zeland bernama Graeme Thomas Weal (57) meninggal dunia.

Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49), dan Ucok Simanungkalit (57) terluka.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Era.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai sekuriti, dan merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Miltan wilayah Mimika.

Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.

Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved