Kamis, 23 April 2026

Sepak Bola Dunia

Legenda Hidup Brasil, Ronaldinho Resmi Bebas dari Penjara

Mantan maestro sepak bola asal Brasi, Ronaldinho akhirnya dibebaskan dari penjara Paraguay, Selasa (7/4/2020)

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Ronaldinho saat tiba di Kejaksaan Asuncion untuk memberikan keterangan terkait penggunaan paspor palsu pada Jumat (6/3/2020).(AFP/NORBERTO DUARTE) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PARAGUAY - Mantan maestro sepak bola asal Brasi, Ronaldinho akhirnya dibebaskan dari penjara Paraguay, Selasa (7/4/2020)

Sebelumnya, Ronaldinho dan saudaranya, Roberto Assis, dipenjara karena kasus penggunaan paspor palsu untuk memasuki Paraguay.

Mereka ditahan sejak awal Maret lalu.

Setelah menghabiskan 32 hari di dalam penjara, hakim Gustavo Amarilla memutuskan untuk membebaskan Ronaldinho dan Roberto Assis.

Waspada Belanja Online Masker Rawan Penipuan, Sudah Transfer Rp 36 Juta Dikirim Batu-bata

Film Scorpion King 3: Battle For, Temani Anda di Rumah - Berikut Jadwal Acara TV, Rabu 8 April 2020

Gugus Tugas Terima Donasi Rp83 Miliar dari Masyarakat untuk Percepatan Penanganan Virus Corona

Dukung Kinerja Tim Medis RSUD Cilacap, Forkopimda Salurkan Bantuan Ini

Namun, Ronaldinho dan suadaranya masih harus menjadi tahanan rumah dan dilarang meninggalkan Paraguay.

Mereka dipersilakan tinggal di sebuah hotel di Asuncion selama menanti masa percobaan untuk kasus tersebut.

Pengacara Ronaldinho dan Assis diketahui telah membayar uang jaminan 1,3 juta bail atau setara 1,6 juta dolar Amerika Serikat (Rp 25,8 miliar) untuk membebaskan kliennya.

Dilansir dari Goal, Rabu (8/4/2020), permohonan pembebasan Ronaldinho dan Assis pun akhirnya dikabulkan meski mereka masih harus tinggal di Paraguay.

Sebelumnya, permohonan pembebasan Ronaldinho yang diajukan pengacaranya sempat ditolak oleh otoritas Paraguay karena dinilai akan berisiko untuk penerbangan.

Ronaldinho dan saudaranya ditahan setelah kedapatan memakai paspor palsu untuk memasuki Paraguay.

Mereka berkunjung ke negara itu untuk ambil bagian dalam sebuah acara promosi.

Mantan bintang sepak bola Brasil itu lantas harus mendekam di penjara Agrupacion Especializada setelah ditangkap bersama saudaranya di Resort Yacht and Golf Club Paraguay.

"Kantor Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penangkapan mereka, menuduh Ronaldinho menggunakan dokumen publik dengan konten palsu dan meminta penahanan preventif," kata Kementerian Dalam Negeri Paraguay dalam sebuah pernyataan.

Pengacara Ronaldinho mengklaim bahwa kliennya mendapatkan paspor Paraguay sebagai hadiah dari sponsol lokal.

Pengacara juga menyatakan, mereka tidak menyadari telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menggunaan paspor tersebut.

Sebagai informasi, paspor Brasil dan Spanyol milik Ronaldinho telah disita pihak otoritas Brasil karena sebuah kasus hukum pada 2019 lalu.

Selama mendekam di penjara, Ronaldinho telah menghabiskan waktu dengan bermain sepak bola bersama tahanan lain.

Rakitic Sudah Tentukan Satu Klub Tujuan, Bila Nanti Pergi dari Barcelona

Kabar Baik! Hasil Swab Asisten Pelatih Timnas Indonesia Negatif Virus Corona, Rapid Test Positif

Blokir Ponsel Black Market Tetap Dilaksanakan 18 April

Nongkrong di Singapura Didenda Rp 113 Juta, Parlemen Sudah Setuju Jadi Undang-undang

Sejumlah video dan foto Ronaldinho selama menjalani masa hukuman di penjara Paraguay pun menarik perhatian publik.

Meski Ronaldinho terlihat bahagia dalam foto-foto tersebut, seorang teman mengatakan bahwa berada di penjara telah membuat legenda Brasil itu merana.

"Ronaldinho tidak bahagia sepenuhnya. Yang membedakan Ronaldinho adalah senyumnya, tenaganya yang baik, jalan hidupnya," kata mantan pemain Paraguay, Nelson Cuevas, kepada radio CNN.

" Akan etapi hari ini, karena situasi yang sedang dilaluinya, senyum itu hilang karena ia berada di penjara yang merupakan tempat yang tidak biasa ia kunjungi," ujar Cuevas seusai mengunjungi Ronaldinho di penjara, bulan lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Ronaldinho Dibebaskan dari Penjara di Paraguay", 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved