Berita Kendal
Kini Lapas Terbuka Kendal Sudah Kosong, Tanpa Ada Satupun Warga Binaan
Lapas Terbuka IIB Kendal kini dalam keadaan kosong tanpa ada satupun penghuni atau warga binaan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Lapas Terbuka IIB Kendal kini dalam keadaan kosong tanpa ada satupun penghuni atau warga binaan.
Narapidana di sana kini tak lagi di sana karena adanya penerapan asimilasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Asimilasi tersebut pun bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19).
• Suhu Tubuh Lebihi 38 Derajat Celcius, Dua Pengendara Motor Dibawa RSUD Kardinah Tegal
• Janji Bupati Banjarnegara Kepada Perantau, Melindungi Mereka Agar Tidak Diusir Apalagi Dikucilkan
• Kisah Pasien Sembuh Virus Corona di Banyumas, Bupati Ajak Berpelukan Hingga Makan Kue Bersama
• Achmad Husein Minta Maaf: Saya Terlambat Edukasi Warga Banyumas, Kondisi Jenazah Pasien Corona
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Rusdedy mengatakan, pihaknya awal mempunyai 44 narapidana yang menjadi binaan lapas produktif ini.
Mereka dikirim dari berbagai daerah seperti Lapas Pekalongan, Wonogiri, Kendal, Lapas Kedungpane Semarang, hingga Lapas Batang.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020.
Yakni tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.
Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Puluhan napi di Lapas Terbuka Kendal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat mendapatkan asimilasi.
Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk memetuhi semua ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah.
Semua napi pun telah dipulangkan, Kamis (2/4/2020).
Akibatnya, lapas yang terkenal dengan sebutan lapas bleder, kosong dari narapidana.
"Ketentuannya yang sudah menjalani hukuman 2/3 pada 31 Desember 2020."
"Sedangkan di sini semua masuk kriteria rata-rata sisa 4-6 bulan hukuman."