Berita Kriminal

Anak Ngadu Dirudapaksa Pamannya, Sang Ayah Justru Ikut Melampiaskan Nafsu

Dua orang asal Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga tega melakukan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maulla menunjukkan barang bukti aksi rudapaksa yang dilakukan oleh paman dan ayah korban di Aula Polres Purbalingga, Kamis (2/4/2020). 

Korban pun akhirnya mengadu ke tetangga.

Oleh tetangga korban, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Purbalingga.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016."

"Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kantor Bupati Banyumas Banjir Karangan Bunga, Admin Info Purwokerto: Kami Dukung Aksi Heroiknya

Sedih Saksikan Insiden Pemakaman Pasien Virus Corona, Ahmad Tohari: Bukan Watak Orang Banyumas

Alhamdulillah, Tiga PDP RSUD Cilacap Dinyatakan Negatif, Pramesti: Mereka Sudah Dipulangkan

Janji Bupati Banjarnegara Kepada Perantau, Melindungi Mereka Agar Tidak Diusir Apalagi Dikucilkan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved