Sabtu, 18 April 2026

Berita Kriminal

Anak Ngadu Dirudapaksa Pamannya, Sang Ayah Justru Ikut Melampiaskan Nafsu

Dua orang asal Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga tega melakukan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maulla menunjukkan barang bukti aksi rudapaksa yang dilakukan oleh paman dan ayah korban di Aula Polres Purbalingga, Kamis (2/4/2020). 

Korban pun akhirnya mengadu ke tetangga.

Oleh tetangga korban, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Purbalingga.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016."

"Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kantor Bupati Banyumas Banjir Karangan Bunga, Admin Info Purwokerto: Kami Dukung Aksi Heroiknya

Sedih Saksikan Insiden Pemakaman Pasien Virus Corona, Ahmad Tohari: Bukan Watak Orang Banyumas

Alhamdulillah, Tiga PDP RSUD Cilacap Dinyatakan Negatif, Pramesti: Mereka Sudah Dipulangkan

Janji Bupati Banjarnegara Kepada Perantau, Melindungi Mereka Agar Tidak Diusir Apalagi Dikucilkan

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved