Berita Purbalingga

Ijab Kabul Digelar di Balai Desa, Kondisi Dusun Lockdown di Purbalingga, Pengantin Kenakan Jas Hujan

Pasangan mempelai beserta penghulu, wali, saksi, serta keluarga yang hadir juga mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa jas hujan dan masker.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Prosesi pernikahan di Kantor Balai Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (1/4/2020). Ijab kabul terpaksa digelar sederhana, bahkan pengantin kenakan jas hujan dan masker akibat masih maraknya wabah virus corona. 

"Ada satu hal lagi, yakni menghilangkan stigma masyarakat Gunungwuled sebagai pemapar virus corona," kata dia.

Kalau Tak Bisa Ditunda Apalagi Ngebet Nikah, Kemenag Buka Pendaftaran Secara Online, Begini Caranya

Swab Keluar Kemarin Hasilnya Positif, Warga Tegal Berstatus PDP Meninggal Pekan Lalu

Pemkab Purbalingga Siapkan Anggaran JPS Terdampak Virus Corona, Termasuk Mekanismenya

Prosesi pernikahan di Kantor Balai Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (1/4/2020). Ijab kabul terpaksa digelar sederhana, bahkan pengantin kenakan jas hujan dan masker akibat masih maraknya wabah virus corona.
Prosesi pernikahan di Kantor Balai Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (1/4/2020). Ijab kabul terpaksa digelar sederhana, bahkan pengantin kenakan jas hujan dan masker akibat masih maraknya wabah virus corona. (TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Adanya stigma tersebut, membuat warganya pun dikucilkan.

Bahkan ada warganya yang tidak bisa diterima.

"Ekstremnya warga akan membeli sesuai di toko di tetangga desa, ditolak," imbuhnya.

Dia berusaha agar masyarakat di desanya tidak dikucilkan.

Dia ingin warganya bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat lain.

"Kami masih berpikir bagaimana caranya masyarakat di desa kami bisa bersosialisasi tanpa dikucilkan," tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Rembang, AKP Sunarto membenarkan adanya prosesi pernikahan di desa Gunungwuled.

Namun dalam pelaksanaannya tidak diizinkan adanya resepsi.

"Kalau akad nikah boleh. Kalau resepsi kami tidak memperbolehkan," tutur dia.

Menurut dia, prosesi pernikahanan hanya boleh dihadiri penghulu, saksi, dan kedua mempelai.

Pihaknya melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

"Ada beberapa tempat yang mau melaksanakan hajatan. Tapi sudah kami imbau sebelum pelaksanaan," tuturnya.

AKP Sunarto mengatakan, hingga saat ini baru satu desa yakni Desa Gunungwuled yang melaksanakan hajatan.

Ada beberapa desa yang akan melaksanakan hajatan, namun semuanya membatalkan acara setelah diberi imbauan, baik secara lisan maupun tertulis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved